Minggu, 5 Oktober 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Moeldoko Juga Ada dalam Konten Haris Azhar, Hanya Luhut Binsar yang Polisikan 

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan rupanya bukan satu-satunya pejabat yang terseret dalam video Youtube Haris Azhar. 

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan editor videoYoutube Haris Azhar sebagai saksi di persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (26/6/2023). Dalam persidangan, editor Haris Azhar yang bernama Khaerul Sahri menceritakan kekhawatirannya saat tahu video yang dieditnya bermasalah. 

Terkait perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.  

Baca juga: Direktur Perusahaan Luhut Binsar Pandjaitan Batal Bersaksi, Jaksa Hadirkan Editor Video Haris Azhar

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved