Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Moeldoko Juga Ada dalam Konten Haris Azhar, Hanya Luhut Binsar yang Polisikan
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan rupanya bukan satu-satunya pejabat yang terseret dalam video Youtube Haris Azhar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan rupanya bukan satu-satunya pejabat yang terseret dalam video Youtube Haris Azhar.
Ada pula nama Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan dalam video tersebut.
"Yang saya ingat itu ngebahas itu tentang Pak Moeldoko," kata editor Haris Azhar, Khaerul Sahri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Sahri mengakui bahwa substansi yang dibahas dalam Youtube Haris Azhar erat kaitannya dengan isu hak asasi manusia (HAM).
Namun berbeda dari Luhut, Moeldoko hingga kini tak membawa konten video Haris Azhar ke ranah pidana.
Baik somasi ataupun laporan ke polisi, Moeldoko tak pernah melayangkannya terkait video tersebut.
"Tidak pernah. Maksudnya ya kalau sampai di kasus seperti ini, ya kasus ini doang," ujarnya.
Pelaporan ke polisi itu pun sempat membuat Sahri khawatir. Sebab dirinya belum pernah berhadapan dengan hukum sebelumnya.
Terlebih, jika berkaitan dengan sosok Luhut Binsar Pandjaitan.
"Khawatir kita kan. Saya tidak pernah berhubungan hukum seperti ini," katanya.
Dia semakin takut saat mendapat panggilan pemeriksaan oleh Kepolisian. Sebab dirinyalah yang mengedit video yang dipermasalahkan itu.
Mentalnya pun langsung berubah saat itu.
"Tiba-tiba saya dikabarin kalau nanti ada pemeriksaan polisi. Jadi mental kita emang beda gitu," ujarnya.
Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Mereka dijerat pidana akibat postingan video diskusi di Youtube Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!"
Terkait perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Direktur Perusahaan Luhut Binsar Pandjaitan Batal Bersaksi, Jaksa Hadirkan Editor Video Haris Azhar
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Haris dan Fatia Dinyatakan Tak Bersalah, Pakar: Peradilan Tingkat Bawah Cenderung Punya Independensi |
---|
Peneliti ICW Tegaskan Pernyataan Haris dan Fatia soal Dugaan Konflik Kepentingan Telah Diatur UU |
---|
Amnesty Internasional Menilai Putusan Bebas Haris dan Fatia Jadi Kemenangan Gerakan Sosial Demokrasi |
---|
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi |
---|
Vonis Bebas Haris-Fatia, Disambut Baik Novel Baswedan, Disesalkan Luhut karena Hal Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.