Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Rekening Perusahaan Suami Puan Maharani Dibekukan Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Pembekuan rekening perusahaan suami Ketua DPR Puan Maharani itu dilakukan dalam rangka penyidikan oleh Kejaksaan Agung

Penulis: Ashri Fadilla
Istimewa
Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Kamis (15/6/2023). Rekening perusahaan milik Happy Hapsoro, PT Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments telah dibekukan sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Meski demikian, dipastikan bahwa Basis Investments tak memiliki kontrak langsung dengan BAKTI Kominfo.

"Kalau kontraknya ya gak ada BAKTI sama BUP itu," ujarnya.

Sementara dari Basis Investments, memberikan bantahan terlibat dan menerima keuntungan dari proyek BTS Kominfo ini.

Baca juga: Kejagung: Ikut Proyek BTS, Perusahaan Suami Puan Maharani Tak Ikut Lelang Tender

Yanuar P Wasesa selaku Kuasa Hukum PT BUP mengungkapkan bahwa PT BUP sama sekali tidak pernah mengikuti tender BTS apalagi sampai memenangkan tender pengadaan barang untuk proyek BTS.

“Bagaimana mungkin BUP menikmati keuntungan dari proyek tersebut? Kami bisa memastikan PT BUP tidak tahu-menahu terkait proses pembahasan proyek tersebut,” ujar Yanuar dalam keterangannya pada Kamis (22/6/2023).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved