Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, KPU Terancam Kehilangan 7 Ribu Lebih Pegawai Honorer
Tak hanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga bakal kehilangan ribuan pegawai honorer menjelang Pemilu 2024.
Tentu ini jadi dilema bagi Bawaslu sebab jika tetap memberikan gaji kepada 7 ribu pegawai honorer itu setelah 28 November, maka penggunaan anggaran itu bisa jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau kita gunakan APBN, nanti diperiksa BPK, ini apa dasar hukumnya. Bisa kena kita ini," katanya.
Bagja berharap PPNPN ini dapat dipertahankan dengan menjadikan pihaknya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagai informasi, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa ASN hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Pemerintah lantas membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam PP tersebut, dinyatakan bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam kurun waktu lima tahun sejak beleid tersebut diundangkan. Regulasi tersebut diundangkan pada 28 November 2018 sehingga masa tenggat pengangkatan PPPK adalah 28 November 2023.
Dengan demikian, pegawai honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK harus dihapuskan pada 28 November 2023. Padahal, saat ini masih terdapat sekitar 1 juta lebih tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.