Pemilu 2024
Koalisi Masyarakat Desak Bawaslu Terbitkan Rekomendasi Supaya KPU Tidak Hapus LPSDK
Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menerbitkan rekomendasi kepada KPU
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menerbitkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar segera melengkapi regulasi Laporan penerimaan Sumbangan Dana kampanye (LPSDK).
Hal ini menyusul KPU yang hingga saat ini masih kekeh tidak memuat LPSDK untuk Pemilu 2024 dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye.
Beleid itu disetujui oleh Komisi II DPR. Dengan demikian, semua peserta Pemilu 2024 tidak perlu melaporkan dana sumbangan kampanye yang mereka dapat kepada KPU.
Koalisi masyarakat menilai, berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan 4 huruf a UU No. 7 Tahun 2017, KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib bekerja professional menerbitkan regulasi yang mendorong terwujudnya pemilu berintegritas.
Satu di antara adalah dengan menerapkan LPSDK dalam tahapan pemilu.
"Mendesak Bawaslu menerbitkan rekomendasi kepada KPU agar segera melengkapi regulasi laporan dana kampanye," kata perwakilan koalisi, Valentina Sagala dalam konferensi persnya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (19/6/2023).
"Selain itu Bawaslu juga perlu memastikan agar masyarakat mempunyai waktu yang memadai untuk memberi tanggapan atas kebenaran laporan dana kampanye baik LADK (Laporan Akhir Dana Kampanye), LPSDK, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," sambungnya.
LPSDK, lanjut Valentina, juga merupakan instrumen penting bagi pemilih untuk mengambil keputusan politik pada hari pemungutan suara.
"Laporan dana kampanye merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu untuk menghasilkan pemerintahan bersih yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," tandasnya.
Sebelumnya, koalisi masyarakat ini telah menyambangi KPU untuk menyampaikan tuntutan serupa soal LPSDK pada 6 Juni 2023 lalu.
Mereka menyampaikan tujuh sikap yang saat itu diterima langsung oleh Anggota KPU RI, Idham Holik.
Tuntutan itu pun kembali digaungkan oleh pihak koalisi dalam konferensi di Bawaslu hari ini.
Adapun tujuh tuntutannya adalah sebagai berikut:
1.Menuntut KPU menetapkan kewajiban bagi peserta pemilu untuk menyusun dan melaporkan LPSDK pada periode masa kampanye dan sebelum pemungutan suara, sebagaimana telah diterapkan sejak Pemilu 2014.
2. Menuntut KPU membuka akses informasi publik atas laporan dana kampanye secara memadai, termasuk akses terhadap informasi dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM) dalam format yang mudah diakses, dan membuka akses informasi atas data SIDAKAM tersebut ke publik (Pasal 101).
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.