Ahli Hukum Sebut Eksaminasi untuk Melihat Satu Peristiwa dari Berbagai Aspek
Abdul Fickar Hadjar mengatakan, eksaminasi merupakan hal lumrah guna menguji atau membahas ulang berbagai hal dalam proses persidangan hingga putusan.
Hal yang dieksaminasi kedelapan akademisi tersebut yakni dokumen terkait perkara a quo kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menyampaikan, mengatakan eksaminasi putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga harus dilihat dalam konteks bahwa putusan tersebut memiliki implikasi yang signifikan terhadap masyarakat, terutama dalam hal keadilan sosial.
Masyarakat memiliki hak mempertanyakan apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan nilai-nilai yang mereka anut, dan eksaminasi adalah salah satu cara melakukannya.
Secara keseluruhan, eksaminasi terhadap putusan hukum, termasuk eksaminasi putusan Ferdy Sambo, bukan merupakan intervensi hukum. Melainkan, eksaminasi tersebut merupakan bagian penting dari diskusi yang sehat dalam masyarakat.
Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi, Dirjenpas: yang Tidak Dapat Hanya Hukuman Mati dan Seumur Hidup |
![]() |
---|
Terungkap Aktivitas Putri Candrawati, Istri Ferdy Sambo di Lapas Tangerang, Ikut Lomba Agustusan |
![]() |
---|
Istri Ferdy Sambo Kecipratan Remisi Kemerdekaan 9 Bulan Karena Rajin Donor Darah, Jago Merajut Tas |
![]() |
---|
Istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Kemerdekaan 9 Bulan |
![]() |
---|
Profil Irjen Krishna Murti, Dimutasi Jadi Staf Ahli Kapolri, Dulu Pernah Jadi Atasan Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.