Jumat, 3 Oktober 2025

Ahli Hukum Sebut Eksaminasi untuk Melihat Satu Peristiwa dari Berbagai Aspek

Abdul Fickar Hadjar mengatakan, eksaminasi merupakan hal lumrah guna menguji atau membahas ulang berbagai hal dalam proses persidangan hingga putusan.

Penulis: Erik S
net
Ilustrasi palu hakim. Pakar hukum mengatakan, eksaminasi merupakan hal lumrah, sebagai proses berdiskusi, menguji atau membahas ulang berbagai hal dalam proses persidangan hingga putusan. 

Hal yang dieksaminasi kedelapan akademisi tersebut yakni dokumen terkait perkara a quo kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menyampaikan, mengatakan eksaminasi putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga harus dilihat dalam konteks bahwa putusan tersebut memiliki implikasi yang signifikan terhadap masyarakat, terutama dalam hal keadilan sosial.

Masyarakat memiliki hak mempertanyakan apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan nilai-nilai yang mereka anut, dan eksaminasi adalah salah satu cara melakukannya.

Secara keseluruhan, eksaminasi terhadap putusan hukum, termasuk eksaminasi putusan Ferdy Sambo, bukan merupakan intervensi hukum. Melainkan, eksaminasi tersebut merupakan bagian penting dari diskusi yang sehat dalam masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved