Polisi Tembak Polisi
Terungkap Aktivitas Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo di Lapas Tangerang, Ikut Lomba Agustusan
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo mendapat pengurangan masa pidana atau hukuman penjara 9 bulan. terungkap aktivitasnya di lapas
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mendapat pengurangan masa pidana atau hukuman penjara 9 bulan.
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut mendapat Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) pada penyelenggaraan HUT ke-80 Republik Indonesia.
"Beliau dapat remisi umum selama 4 bulan, lalu ditambahkan dengan Remisi Dasawarsa itu 5 bulan, jadi total sembilan bulan pengurangan masa hukuman," ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Tangerang, Suratmin dilansir dari TribunTangerang.com, Selasa (19/8/2025).
Ia menjelaskan, Surat Keputusan (SK) remisi tersebut telah diserahkan langsung kepada Putri Candrawathi setelah upacara HUT ke-80 RI oleh Kalapas Kelas IIA Tangerang, Triana Agustin.
Adapun remisi Umum dan Remisi Dasawarsa memiliki arti bagi narapidana yang mendapat potongan masa tahanan namun masih harus menjalani sisa masa pidana di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Baca juga: Dua Pengacara Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto
Remisi Umum diberikan saat peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Remisi Dasawarsa adalah remisi istimewa lantaran diberikan dalam rangka Peringatan Asta Dasawarsa yang ditetapkan setiap kelipatan 10 HUT RI.
"Yang bersangkutan sudah memenuhi syarat, terutama dia berkelakuan baik selama ada di dalam lapas dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya," kata dia.
"Pertimbangannya (diberikan remisi) karena Ibu Putri secara administrasi dan kualitatif juga telah memenuhi syarat," sambungnya.
Baca juga: Putri Candrawathi dapat Remisi Penjara 1 Bulan Saat Perayaan Natal, Ferdy Sambo Cs Tak Dapat
Remisi ini merupakan remisi ketiga yang diterima Putri Candrawathi selama dia menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Putri Candrawathi pada 2023 sempat mendapatkan remisi Hari Raya Natal 1 bulan.
Selanjutnya, pada 2024, Putri Candrawathi kembali mendapat pengurangan hukuman selama 1 bulan berupa remisi Hari raya Natal.
3 Aktivitas Putri Candrawathi di Lapas
Ada sejumlah pertimbangan pemerintah memberikan remisi terhadap Putri Candrawathi.
Suratmin mengungkap aktivitas Putri Candrawathi selama menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten.
Adat tiga aktivitas yang membuat pemerintah memberikan remisi 9 bulan kepada Putri Candrawathi.
Pertama, Putri Candrawathi kerap menjadi peserta kegiatan donor darah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.