Bareskrim Polri Keberatan Disebut Tertuntut oleh Keponakan Wamenkumham
Bareskrim keberatan disebut sebagai pihak tertuntut dalam gugatan praperadilan keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archie Bela.
Selain itu, tim penasihat hukum juga membeberkan bahwa mereka belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ini.
Padahal semestinya SPDP wajib diberikan kepada terlapor dan korban.
"Kami juga tidak ada menerima SPDP-nya," kata Elsa.
Sebagai informasi, Archi Bela telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Eddy Hiariej.
Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Senin (29/5/2023) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Agung Sutomo pun didaulat untuk menangani praperadilan ini.
Dalam hal ini, Archi menggugat Bareskrim Polri cq Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selaku pihak yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Kompak Tak Hadiri Mediasi di Bareskrim Polri, Diwakilkan Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Lemkapi Harap Tim Transformasi Reformasi Polri Segera Bekerja Agar Kinerja Kepolisian Semakin Baik |
![]() |
---|
Tim Transformasi Berisi Anggota Polri, ISESS: Analoginya Tak Mungkin Dokter Operasi Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Ada Reformasi Polri, Eks Kabareskrim Harap Pengangkatan Kapolri Tak Perlu Persetujuan DPR Lagi |
![]() |
---|
Istana Sebut Mahfud MD Bersedia Gabung dengan Komite Reformasi Kepolisian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.