Senin, 6 Oktober 2025

Bareskrim Polri Keberatan Disebut Tertuntut oleh Keponakan Wamenkumham

Bareskrim keberatan disebut sebagai pihak tertuntut dalam gugatan praperadilan keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archie Bela.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Archi Bela (tengah baju biru) yang merupakan keponakan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, Kamis (11/5/2023). 

Selain itu, tim penasihat hukum juga membeberkan bahwa mereka belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ini.

Padahal semestinya SPDP wajib diberikan kepada terlapor dan korban.

"Kami juga tidak ada menerima SPDP-nya," kata Elsa.

Sebagai informasi, Archi Bela telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Eddy Hiariej.

Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Senin (29/5/2023) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Agung Sutomo pun didaulat untuk menangani praperadilan ini.

Dalam hal ini, Archi menggugat Bareskrim Polri cq Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selaku pihak yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved