Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

Ajukan Dissenting Opinion, Hakim Arief Hidayat Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
tangkap layar KompasTV
Ajukan Dissenting Opinion, Hakim Arief Hidayat Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas 

Adapun para pemohon telah hadir. 

Sedangkan, pihak saksi persidangan juga telah hadir, yaitu perwakilan dari DPR RI tampak Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman dan Arteria Dahlan. Selain itu, hadir juga perwakilan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sementara untuk Hakim Konstitusi yang hadir, yakni Hakim Anwar Usman, Hakim M. Guntur Hamzah, Hakim Enny Nurbaningsih, Hakim Saldi Isra, Hakim Suhartoyo, Hakim Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Arief Hidayat, dan Hakim Manahan MP Sitompul.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved