Hingga Juni 2023, Kejaksaan Agung Telah Selesaikan 2.909 Perkara Menggunakan Keadilan Restoratif
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan 2.909 perkara menggunakan keadilan restoratif atau restorative justice.
Dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.
Selain itu, tujuan lain dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.
Prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Kejagung Beberkan Alasan Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran: Penggugat Sebut Gugatan Bersifat Pribadi |
![]() |
---|
Update Pengejaran Riza Chalid, Polri Telah Kirim Permintaan Red Notice Kejagung ke Markas Interpol |
![]() |
---|
Komisi III Soroti Dugaan Pungli ke 128 Kepala Desa oleh Kejari Samosir, Minta Kejagung Turun Tangan |
![]() |
---|
Jusuf Hamka Klarifikasi Pemanggilan Fitria Hamka oleh Kejagung Terkait Konsesi Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
Tanah Milik Eks Bos PT Sritex di Sukoharjo Jateng Disita Kejagung, Ini Penampakannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.