Minggu, 5 Oktober 2025

Hingga Juni 2023, Kejaksaan Agung Telah Selesaikan 2.909 Perkara Menggunakan Keadilan Restoratif

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan 2.909 perkara menggunakan keadilan restoratif atau restorative justice.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (14/6/2023). 

Dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.

Selain itu, tujuan lain dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.

Prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved