Jumat, 3 Oktober 2025

Politikus NasDem Diadukan ke MKD

Fakta-Fakta Kasus Dugaan Pelecehan oleh Politikus NasDem Sugeng Suparwoto, Bermula dari Chat

Berikut ini fakta-fakta kasus dugaan pelecehan seksual oleh anggota DPR yang juga politikus Partai NasDem, Sugeng Suparwoto.

Penulis: Daryono
Kompas.com/Adhyasta Dirgantara
Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto 

Sebaliknya, dia justru mendapatkan pelecehan seksual secara verbal.

"Maksud saya pada saat itu untuk mengahadap beliau tidak becanda, urusan yang sangat serius terkait dengan kepartaian di daerah yang saya pimpin yaitu kabupaten Cilacap. Jadi buat saya itu bukan bercanda," pungkasnya.

3. Alasan baru melapor sekarang

AAFS mengungkap alasan dirinya baru melaporkan Sugeng Suparwoto sekarang padahal kejadiannya sudah setahun lalu. 

Menurut AAFS, sebelum kasus ini dilaporkan ke MKD dan Bareskrim Polri, sudah ada proses panjang namun ia tidak merinci proses yang terjadi. 

"Itu sudah melalui proses pemikiran dan pertimbangan yang sangat panjang kenapa saya baru berani melaporkan di awal tahun 2023. Sementara penjelasan saya cuman itu saja," katanya. 

Baca juga: Pelapor Sugeng Suparwoto Penuhi Undangan Klarifikasi MKD DPR soal Dugaan Pelecehan Seksual Verbal

Setelah kejadian itu, AAFS mengatakan dirinya sudah tidak pernah berkomunikasi dengan Sugeng Suparwoto.

Dia pun memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPD NasDem Kabupaten Cilacap.

"Saya sudah nggak pernah komunikasi lagi. Pasca-kejadian yang kedua kemudian saya mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai Ketua DPD Kabupaten Cilacap saya tidak pernah melakukan komunikasi apa-apa lagi," katanya.

4. MKD janji segera putus perkara Sugeng Suparwoto

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bakal segera menggelar rapat pleno untuk memutuskan kasus dugaan pelecehan seksual atas Sugeng Suparwoto. 

Hal ini setelah MKD rampung mengklarifikasi pelapor dan terlapor. 

"Kami dari MKD sudah memanggil teradu dan pengadu dan sudah kita dengar klarifikasi dari mereka. Tentu saja kami akan mendalami dulu dan langkah selanjutnya kami akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan perkara tersebut," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, Rabu (14/6/2023). 

Namun begitu, Ia masih belum merinci mengenai waktu rapat pleno tersebut digelar oleh MKD.

Sejauh ini, internal masih mendalami sejumlah bukti yang telah diterima terlebih dahulu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved