Pelapor Sugeng Suparwoto Penuhi Undangan Klarifikasi MKD DPR soal Dugaan Pelecehan Seksual Verbal
Ammy Amalia Fatma Surya (AAFS) memenuhi undangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk dimintai klarifikasi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammy Amalia Fatma Surya (AAFS) memenuhi undangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk dimintai klarifikasi.
AAFS merupakan wanita yang diduga menjadi korban pelecehan seksual verbal Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto,
Juru bicara AAFS, Levenia Nababan mengatakan bahwa AAFS sedang menjalani persidangan yang digelar oleh MKD.
AAFS diketahui menjadi pelapor dalam kasus ini.
"Sudah, untuk saat ini pelapor sedang jalani sidang. Kira-kira mungkin dalam waktu 1 jam baru selesai persidangannya. Kemudian nanti kalau enggak salah dilanjutkan persidangan Pak Sugeng," ujar Levenia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Levenia menjelaskan AAFS masih diklarifikasi lalu melengkapi syarat-syarat formil yang diminta oleh MKD.
Saat ini, kliennya juga sudah membawa syarat-syarat yang diperlukan untuk persidangan.
Baca juga: Bareskrim Klarifikasi Rekan Separtai Sugeng Suparwoto Soal Aduan Pelecehan Verbal Hari Ini
Dia mengatakan bahwa ada sejumlah barang bukti yang diperlukan supaya MKD DPR bisa melakukan asesmen terhadap laporan korban. Kliennya pun telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke MKD.
"Syarat-syarat yang dibutuhkan MKD keseluruhannya, mulai dari syarat formil, bukti-bukti atas apa yang dialami oleh pelapor, dan bukti-bukti yang cukup untuk memenuhi apa yang dibutuhkan MKD untuk melakukan asesmen terhadap laporan Ibu Ammy," jelasnya.
Lebih lanjut, Levenia menambahkan kliennya dan Sugeng bakal diklarifikasi dalam sesi terpisah dalam kasus tersebut. Dengan begitu, keduanya tidak akan dipertemukan di MKD DPR.
"Ibu Ammu sudah memenuhi yang diinginkan oleh MKD yaitu memberikan klarifikasi, memberikan bukti, melengkapi syarat formil yang dibutuhkan. Dan juga nanti sesi lainnya kalau mungkin jam 11.30 atau 12 baru terlapor datang. Jadi Belum pertemukan pelapor dan terlapor," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mulai melakukan klarifikasi atas dugaan pelecehan seksual verbal yang dilaporkan anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial AAFS terhadap anggota DPR F-NasDem Sugeng Suparwoto.
Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman mengatakan keduanya direncanakan bakal diperiksa untuk diklarifikasi pada pagi hari ini.
"Ya benar direncanakan mengundang jam 10," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).
Ketua DPP NasDem Sugeng Suparwoto
Sugeng Suparwoto
MKD DPR
Ammy Amalia Fatma Surya
Laporan Pelecehan Seksual
Wakil Ketua Komisi VII DPR Dukung Kepemimpinan Direksi dan Komisaris Baru Vale Indonesia |
![]() |
---|
Sosok Komjen Pol Purn Adang Daradjatun, Eks Wakapolri Nasihati Ahmad Dhani usai Langgar Kode Etik |
![]() |
---|
Rayen Pono Tolak Permintaan Maaf Ahmad Dhani, Anggap Itu Tidak Tulus, Hanya Ingin Taat MKD DPR |
![]() |
---|
Ahmad Dhani Minta Maaf, Rayen Pono Tak Cabut Laporannya ke Polisi, Lanjutkan Proses Hukum |
![]() |
---|
Profil Ahmad Dhani dan Deretan Fakta-Fakta Pelanggaran Kode Etik di MKD DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.