Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Kemenhub Masih Wajibkan Vaksin Covid-19 untuk Syarat Perjalanan, Ini Aturan Lengkapnya

Vaksin Covid-19 masih diwajibkan oleh Kemenhub untuk syarat perjalanan. Berikut aturan lengkap terkait protokol kesehatan terbaru per 9 Juni 2023.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
dephub.go.id
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati - Kemenhub masih mewajibkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan darat, laut, udara dan perkeretaapian. Masyarakat wajib vaksin Covid-19 hingga booster kedua baik sebelum dan saat melakukan perjalanan. 

- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

- Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

- Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved