Jumat, 3 Oktober 2025

Bukhori Yusuf dan Karir Politiknya

Bukhori Yusuf Polisikan Balik MY, LPSK Minta Polisi Utamakan Laporan KDRT

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta agar pihak Kepolisian mengesampingkan pelaporan terhadap MY, istri kedua Bukhori Yusuf.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
WARTA KOTA/YULIANTO
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo memberikan sambutan pada acara penganugerahan Garuda Pelindung kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Boy Rafli Amar di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (31/3/2023). Sebab LPSK menilai Boy layak menjadi tokoh yang berkontribusi aktif dalam kerja perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban. Warta Kota/YULIANTO 

"Setelah kami telusuri ternyata apa, dia bukan istri kedua. Beliaulah (RKD) istri yang sah dan tidak pernah ada pernikahan dua kali," kata Mila.

Perjalanan Kasus KDRT oleh Mantan Anggota DPR, Bukhori Yusuf

Selama berumah tangga, Bukhori Yusuf (BY) diduga kerap melakukan kekerasan seksual dan fisik terhadap MY.

Kekerasan seksual dilakukan BY dengan memaksa MY untuk melakukan hubungan seks yang tak wajar.

"Hal tersebut membuat pelapor (MY) mengalami kesakitan dan pendarahan," sebagaimana tertera dalam surat rekomendasi Komnas Perempuan terhadap Polri.

Sementara dalam hal kekerasan fisik, MY pernah ditampar, ditonjok, digigit, dicekik, hingga dijambak oleh BY.

Puncak kekerasan terjadi pada 20 Juli 2022 di sebuah hotel daerah Cawang, Jakarta Timur.

MY yang dalam kondisi hamil, saat itu mendapat kekerasan fisik dari BY.

"Pelapor (MY) ditonjok, ditampar, digigit, dicekik hingga menyebabkan pelapor mengalami luka di leher dan lebam di tangan kanan," masih dikutip dari surat yang sama.

Selain kekerasan fisik, MY yang sedang hamil juga memperoleh kekerasan seksual pada saat yang sama.

Kekerasan seksual itu kemudian menyebabkannya keguguran.

"Pelapor (MY) mengalami lecet di kaki kanan akibat benturan ujung keramik bathub saat ia dipaksa berhubungan seksual di bathub. Dari kekerasan tesebut, pelapor mengalami keguguran."

Atas kekerasan yang dialaminya selama berumah tangga dengan BY, MY telah melapor ke Polrestabes Kota Bandung pada 8 November.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1672/XI/2022/SPKT/POLRESTABESBANDUNG/POLDAJAWABARAT.

Sayangnya, Polrestabes Kota Bandung hanya mengkategorikan kekerasan yang diterima MY sebagai tindak pidana penganiayaan ringan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved