Minggu, 5 Oktober 2025

Propam Mabes Polri Asistensi Kasus Rumah Polisi yang Disewakan untuk Tempat Penampungan Korban TPPO

Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri akan melakukan pendampingan untuk mengusut kasus itu.

Tangkapan layar kanal YouTube Seleb Oncam
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Mabes Polri memberikan asistensi terkait kasus rumah anggota Polda Lampung yang dijadikan tempat penampungan 24 korban TPPO di wilayah Lampung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri memberikan asistensi terkait kasus rumah anggota Polda Lampung yang dijadikan tempat penampungan 24 korban TPPO di wilayah Lampung.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri akan melakukan pendampingan untuk mengusut kasus itu.

"Jadi sudah dikoordinasikan, penanganan masih Polda Lampung. Mabes Polri memberikan asistensi terhadap kasus ini," kata Ramadhan saat ditemui di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Sejauh ini, kata Ramadhan, diduga anggota yang merupakan perwira menengah (pamen) Polda Lampung itu menyewakan rumah itu kepada kepada orang lain yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," tuturnya.

Ramadhan mengatakan saat ini temuan itu sedang dalam proses pendalaman oleh Polda Lampung.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus TPPO, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

"24 ini semuanya perempuan. Tentu kita akan telusuri," ucapnya.

Lebih lanjut, Ramadhan pun kembali menekankan komitmen Polri untuk menindaktegas siapapun pihak yang terlibat TPPO, termasuk jika ada anggota berpangkat apapun yang terlibat.

Sebelumnya, Polda Lampung berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menyelamatkan 24 calon pekerja migran Indonesia (PMI).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan kasus ini berawal dari masyarakat yang curiga dengan sebuah rumah yang dijadikan penampungan orang.

"Kami menerima adanya aduan dari masyarakat terkait tempat yang diduga dijadikan penampungan CPMI Ilegal atau nonprosedural di Jalan Padat Karya Kelurahan Raja Basa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung," kata Hamid dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Dari informasi tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak menuju rumah tersebut dan menemukan sejumlah orang yang mengaku hendak dikirim ke Timur Tengah di lokasi.

"Kami masih mendalami tentang para calon PMI ini. Saat ini para korban kami upayakan Perlindungan dan kini telah berada di Mapolda lampung dan di tempatkan di Unit PPA," tukasnya.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, ada rumah anggota polisi yang diduga menjadi tempat penampungan korban TPPO sebelum dikirim di luar negeri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved