Sabtu, 4 Oktober 2025

Kewenangan Penyidikan Kejaksaan Digugat, Anggota Komisi III Yakin MK Pro Upaya Pemberantasan Korupsi

Politikus Partai Demokrat itupun khawatir uji materi ini pesanan dari orang-orang yang terindikasi korupsi.

Istimewa
Lambang Kejaksaan. Anggota Komisi III DPR RI Santoso meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan lebih pro terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Santoso meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan lebih pro terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Termasuk, pencegahan yang sekarang dimiliki kewenangan itu oleh kejaksaan.

Hal itu dikatakan Santoso menanggapi judicial review (JR) atau uji materi kewenangan Kejaksaan mengusut perkara korupsi.

Politikus Partai Demokrat itupun khawatir uji materi ini "pesanan" dari pihak-pihak tertentu.

“Itu haknya, biarkan saja. Cuma, jika terkait pemberantasan korupsi dilakukan judicial review ini juga menurut saya motivasi yang bersangkutan apa, apakah ini pesanan dari para pelaku yang terindikasi korupsi," ujar Santoso, Rabu (7/6/2023).

Santoso mengakui uji materi merupakan hak warga negara. Baik gugatan terhadap UU yang dinilai melanggar hak konstitusional seorang warga maupun komunitas.

Temasuk uji terhadap UU Kejaksaan.

“Apakah penggugat menilai Kejagung dalam UU Kejaksaan melampaui kewenangan dan khawatir ada abuse of power,” tutur Santoso.

Saat ini, lanjut Santoso, seluruh aparat penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi.

Baca juga: Dilaporkan ke Komjak oleh Haris-Fatia, Kejaksaan Bantah Diatur Luhut Binsar Panjaitan

Dengan begitu, seharusnya lembaga yang bisa menyelidiki korupsi dikuatkan, bukan malah dikurangi.

Sehingga tidak ada tindak korupsi yang lolos.

“Dengan tiga aparat penegak hukum saja masih ada kasus-kasus korupsi yang lolos,” kata Santoso.

Santoso menuturkan dengan tiga lembaga yang bisa menyelidiki perkara korupsi, maka semakin banyak yang mengawasi.

"Kan begitu, jadi banyak penjaganya, yang sekarang saja ada tiga masih banyak yang menyimpang, apalagi jika itu dikurangi," kata Santoso.

Sebelumnya, sejumlah advokat menggugat UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.

Menyatakan Pasal 30 (1) huruf d Kejaksaan bertentangan Pasal 28D (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Juga kewenangan jaksa Pasal 39, Pasal 44 ayat 4 dan ayat 5 sepanjang frase 'atau kejaksaan' di UU Tipikor.

Saat dimintai pendapat mengenai gugatan tersebut, pihak Kejaksaan menilai bahwa itu merupakan upaya corruptor fight back atau perlawanan balik koruptor.

Bahkan gugatan itu juga dianggap serampangan. Sebab terdapat konflik kepentingan, di mana Yasin Djamaludin merupakan pengacara Johannes Rettob yang telah ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

"Bisa juga dibilang upaya serampangan. Ada konflik kepentingan di sana. Mereka ini kan pengacara yang tersangkanya itu telah disidik oleh Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada Tribunnews.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved