Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

NasDem Serahkan Upaya Praperadilan Kepada Johnny G Plate: Kami Tidak Mendorong, Tidak Juga Melarang

Partai NasDem menilai upaya hukum praperadilan merupakan hak setiap warga negara, tak terkecuali untuk Johnny G Plate.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem Ahmad Ali menilai upaya hukum praperadilan merupakan hak setiap warga negara, tak terkecuali untuk Johnny G Plate. 

"Enggak. Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator," kata Willy di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (2/6/2023).

Namun, Willy belum berbicara teknis terkait permohonan praperadilan yang akan diajukan secara resmi oleh NasDem.

"Nanti kita akan sampaikan di hal yang berbeda," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.

Dia menjelaskan sejalan dengan permohonan praperadilan tersebut, status pencalegan Johnny dari NasDem belum batal.

"Ya kan kalau praperadilan asumsinya kam masih tetap jalan. Masih tetap," ucap Willy.

"Ya itu buktinya, artinya dengan asumsi, stand point beliau tidak bersalah," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved