Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

NasDem Serahkan Upaya Praperadilan Kepada Johnny G Plate: Kami Tidak Mendorong, Tidak Juga Melarang

Partai NasDem menilai upaya hukum praperadilan merupakan hak setiap warga negara, tak terkecuali untuk Johnny G Plate.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem Ahmad Ali menilai upaya hukum praperadilan merupakan hak setiap warga negara, tak terkecuali untuk Johnny G Plate. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem menilai upaya hukum praperadilan merupakan hak setiap warga negara, tak terkecuali untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) Johnny G Plate.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan pihaknya tidak melarang dan tidak mendorong Johnny G Plate untuk melayangkan praperadilan itu.

Sebab menurut dia, upaya hukum praperadilan sah dilakukan dalam proses dan penetapan tersangka.

Terlebih menurut Ahmad Ali jika dirasa ada kejanggalan dan kesalahan dalam penetapan seseorang menjadi tersangka.

"Praperadilan itu adalah hak setiap sebagai warga negara dan sudah diatur serta dilindungi oleh Undang Undang. Jadi, siapapun berhak untuk mengajukan praperadilan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/6/2023).

Ali mengatakan, pengajuan praperadilan dalam kasus BTS Kominfo ini adalah pihak yang dijadikan tersangka dalam hal ini Johnny G Plate.

Baca juga: Johnny Plate Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Partai NasDem Bakal Ajukan Praperadilan

Sementara, Partai NasDem kata dia, secara kelembagaan tidak memiliki hak dan legal standing untuk mengajukan praperadilan dalam kasus yang menjerat eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) partainya.

"Dalam kasus praperadilan ini, DPP Partai NasDem tidak mendorong dan tidak melarang. Itu adalah hak individu, kalau mau mengunakan itu, ya monggo. Kita serahkan kepada yang bersangkutan," katanya.

Menurut Ali, dalam kasus dugaan korupsi BTS ini yang mengetahui secara persis kasus hukumnya adalah Johnny G Plate sendiri.

Baca juga: Usut Pencucian Uang Johnny G Plate, Tim Penyidik Kejaksaan Agung Bergerak ke Berbagai Daerah

Sehingga, menurut dia, jika mantan Menkominfo RI itu merasa ingin menggunakan haknya dipersilakan.

"Tapi, sekali lagi saya katakan, secara hukum kita tidak punya hak (untuk praperadilan)," kata dia.

Sebelumnya, Partai NasDem akan mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Johnny diketahui menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS Kominfo.

Baca juga: Surya Paloh Jenguk Johnny G Plate, Kejagung: Tak Ganggu Penyidikan Korupsi Tower BTS

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan pihaknya tak akan mengajukan permohonan agar Johnny jadi justice collaborator.

"Enggak. Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator," kata Willy di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (2/6/2023).

Namun, Willy belum berbicara teknis terkait permohonan praperadilan yang akan diajukan secara resmi oleh NasDem.

"Nanti kita akan sampaikan di hal yang berbeda," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.

Dia menjelaskan sejalan dengan permohonan praperadilan tersebut, status pencalegan Johnny dari NasDem belum batal.

"Ya kan kalau praperadilan asumsinya kam masih tetap jalan. Masih tetap," ucap Willy.

"Ya itu buktinya, artinya dengan asumsi, stand point beliau tidak bersalah," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved