Keluarga Bripka Arfan Saragih Desak Kasus Dugaan Pembunuhan Ditarik, Mabes Polri: Belum Perlu
Keluarga mendesak agar kasus kematian Bripka Arfan Saragih ditarik dari Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk ditangani Bareskrim Polri.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga mendesak agar kasus kematian Bripka Arfan Saragih ditarik dari Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk ditangani Bareskrim Polri.
Terkait itu, Mabes Polri menyebut saat ini pihaknya menganggap kasus tersebut belum perlu ditangani oleh pusat.
"Kita bukan belum menilai untuk ditarik (ke Mabes Polri). Biar aja kasus itu ditangani Polda Sumut. Tidak semua kasus harus ditarik ke Mabes," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan seperti dikutip Sabtu (3/5/2023).
Baca juga: LPSK Soroti Kejanggalan Kematian Bripka Arfan Saragih, Istri Korban Minta Perlindungan
Ramadhan menyebut setiap kasus mempunyai pertimbangan sendiri jika ingin diambil alih oleh satuan yang lebih tinggi.
"Jadi sesuatu yang diambil alih penuh pertimbangan ketika ada kasus di wilayah a dan b maka ditarik ke Polda atau kasus ditangani Polda ditarik ke Mabes," ucapnya.
Jika pada tingkat itu kasusnya masih bisa tertangani dengan baik, maka tidak diperlukan untuk sebuah kasus diambil alih oleh satuan tertinggi.
"Nah sepanjang kasus itu masih bisa ditangani oleh jajaran, maka kasus itu tetap dijalani di jajaran," tuturnya.
"Kasus itu biar ditangani di sana (Polda Sumut). Kecuali nanti kasus itu dianggap perlu ditangani oleh Mabes, maka kita tarik. Saat ini kasusnya biar berproses di sana dulu," ungkapnya.
Sebelumnya, Keluarga mendiang Bripka Arfan Saragih meminta kasus kematian ditarik dari Polda Sumatera Utara (Sumut) ke Bareskrim Polri.
Pengacara keluarga Bripka Arfan, Kamaruddin Simanjuntak menyebut alasannya karena laporan dengan nomor LP/B/340/III/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 17 Maret 2023 yang dibuat istri Bripka Arfan dianggap jalan di tempat.
"Tepatnya tidak berjalan di (Polda) Sumatera Utara maka kami ke sini memohon kepada Kabareskrim supaya kasus ini diambil alih ke Jakarta (Mabes Polri)," kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih Janggal, Propam Polda Sumut Periksa Kapolres Samosir
Untuk itu, Kamaruddin mengaku akan bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Kemudian Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, hingga Karowassidik Brigjen Iwan Kurniawan.
"Bersurat ke sini supaya LP itu ditarik, diambil alih ke sini (Bareskrim)," sebutnya.
Kuasa hukum lainnya, Johanes Raharjo mengatakan pihak keluarga masih merasa janggal atas kematian Bripka Arfan yang disebut bunuh diri.
Adapun kejanggalan tersebut, kata Johanes, salah satunya ialah hasil visum Bripka Arfan.
"Kami tim dari Kamaruddin Simanjuntak mendapatkan kuasa dari orang tua korban. Karena menurut orang tua korban ada kejanggalan," ucapnya.
Baca juga: Kematian Bripka Arfan Saragih Dinilai Janggal, Polisi Tak Temukan Jejak Digital Pembelian Sianida
"Menurut keterangan visum, apabila ini benar itu disebutkan ada pendarahan kepala karena trauma benda tumpul dan disimpulkan katanya bunuh diri. Ini keluarga yang ingin mengungkapkan kebenaran," terang Johanes.
Adapun Bripka Arfan ditemukan tewas di tebing curam Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada 6 Februari 2023.
Dari hasil penyelidikan, Polda Sumatera Utara menyatakan bahwa Bripka Arfan Saragih tewas bunuh diri setelah menenggak racun.
Pernyataan itu diperoleh Polda Sumut berdasarkan scientific crime investigation.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.