Bakal Gelar Aksi Besar-besaran di Depan Gedung MK dan Istana Negara, Ini 3 Tuntutan Partai Buruh
Said menjelaskan, ribuan buruh yang bakal mengikuti jalannya aksi Senin nanti mendesak MK mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh bakal melakukan aksi besar-besaran di depan gedung Mahkmah Konstitusi (MK) dan Istana Negara Jakarta, Senin (5/6/2023) siang.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut, aksi akan diikuti ribuan buruh.
Mereka mendesak MK untuk mencabut atau merevisi tiga Undang-undang (UU).
"Pada tanggal 5 Juni 2023 ribuan buruh akan diorganisir demonstrasi di depan gedung MK dan Istana Negara jam 11.00 WIB, tuntutannya adalah tiga paket Undang-Undang demokrasi terpimpin," kata Said Iqbal, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (2/6/2023).
Said menjelaskan, ribuan buruh yang bakal mengikuti jalannya aksi Senin nanti mendesak MK mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Katanya, uji formil yang telah diajukan Partai Buruh ke MK, pada 23 Mei 2023 lalu mewakili empat konfederasi buruh, 60 federasi serikat buruh, forum buruh, dan tenaga honorer.
Baca juga: DPR Ancam MK, Partai Buruh: Pembuat Undang-undang Kok Ngancem-ngancem
"Saya rasa hanya satu-satunya partai politik di Indonesia yang melakukan judicial review ommibuslaw UU Cipta Kerja adalah partai buruh, pada tanggal 5 Juni sidang kedua," ujarnya.
Kemudian, tuntutan lainnya dari kaum buruh adalah dicabutnya presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Said mengatakan, Partai Buruh melalui Saleh Al Ghifari, Feri Amsari dan 15 kuasa hukum lainnya bakal memasukkan judicial review ke MK, pada 5 Juni nanti.
"Meminta MK pada tanggal 15 Juni paling lambat, kami memasukkan gugatan judicial review presidential threshold 20 persen dihapus, dicabut, diubah menjadi 0 persen," ujar Said Iqbal.
Selanjutnya, kata Said, Partai Buruh juga akan mengajukan gugatan terkait parlementary threshold atau ambang batas parlemen ke MK, pada 10 Juni nanti.
Said meminta MK memaknai parlementary threshold empat persen suara sah nasional menjadi empat persen kursi di DPR RI.
Jelasnya, jika DPR RI tersedia 580 kursi, empat persennya yakni parlementary threshold adalah 24 kursi.
Prabowo Ucapkan Ultah ke Gibran Lewat Foto Hitam Putih, Netizen: Kok Kayak Bela Sungkawa? |
![]() |
---|
Siapa Anthony Lee? Mahasiswa yang Nekat Gugat Presiden Prabowo dan Kapolri Rp 2,4 T |
![]() |
---|
Prabowo dan Listyo Sigit Digugat Rp 2,4 T atas Demo Rusuh Agustus, Tergugat Absen Lagi |
![]() |
---|
KontraS Dampingi Keluarga Korban Orang Hilang ke ke Polda Metro Jaya, Desak Polisi Lakukan Pencarian |
![]() |
---|
RUU Ketenagakerjaan Baru: Buruh Tak Lagi Jadi Penonton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.