Sabtu, 4 Oktober 2025

Imigrasi Kenalkan Paspor Elektronik Lembar Polikarbonat, Apa itu dan Berapa Biayanya?

Pada kedua jenis paspor tersebut halaman biodata dibuat dengan material kertas yang dilaminasi.

Editor: Johnson Simanjuntak
twitter  
paspor elektronik lembar polikarbonat. 

Persyaratan yang harus dipersiapkan bagi pemohon yang baru pertama kali membuat paspor yaitu KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis serta surat penetapan pengadilan bagi yang pernah melakukan penggantian nama. 

Baca juga: Cara Buat Paspor Online 2023 Lewat M-Paspor

Sedangkan bagi pemohon yang melakukan penggantian ke paspor elektronik lembar polikarbonat cukup melampirkan KTP dan paspor lama.

Adapun biaya untuk permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama seperti paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp 650.000.

Aturan mengenai penerbitan paspor elektronik lembar polikarbonat tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1634.GR.01.01 tertanggal 11 Oktober 2019.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved