Imigrasi Kenalkan Paspor Elektronik Lembar Polikarbonat, Apa itu dan Berapa Biayanya?
Pada kedua jenis paspor tersebut halaman biodata dibuat dengan material kertas yang dilaminasi.
Persyaratan yang harus dipersiapkan bagi pemohon yang baru pertama kali membuat paspor yaitu KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis serta surat penetapan pengadilan bagi yang pernah melakukan penggantian nama.
Baca juga: Cara Buat Paspor Online 2023 Lewat M-Paspor
Sedangkan bagi pemohon yang melakukan penggantian ke paspor elektronik lembar polikarbonat cukup melampirkan KTP dan paspor lama.
Adapun biaya untuk permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama seperti paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp 650.000.
Aturan mengenai penerbitan paspor elektronik lembar polikarbonat tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1634.GR.01.01 tertanggal 11 Oktober 2019.
9 Fakta Razia Imigrasi Terbesar Era Trump di Pabrik Hyundai-LG Georgia, Bagaimana Nasib Pekerja? |
![]() |
---|
Gerebek Pabrik Baterai Hyundai-LG Energy Solution di Georgia, Imigrasi AS Tangkap 300 Warga Korea |
![]() |
---|
Bentrokan saat Demontrasi Anti-imigrasi di Australia, Polisi Australia Gunakan Semprotan Merica |
![]() |
---|
2 Petugas Damkar AS Ditangkap Imigrasi saat Padamkan Kebakaran Hutan di Washington |
![]() |
---|
Kolaborasi Lintas Instansi, Imigrasi Soetta dan Polri Perkuat Pengawasan Lewat Jaringan Interpol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.