Senin, 6 Oktober 2025

Kontroversi Pasal Produk Tembakau di RUU Kesehatan, Petani Resah Harus Ganti Tanam Komoditas Lain

Muncul kekhawatiran, pasal ini akan menggerus industri tembakau yang selama ini menjadi sandaran banyak stakeholder, termasuk para petani.

Editor: Wahyu Aji
Tribun Jatim/Danendra Kusuma
ILUSTRASI Petani tembakau di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengeringkan daun tembakau panenan sebelum dirajang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Munculnya wacana penyamaan regulasi yang memasukkan tembakau dalam kategori yang serupa dengan zat adiktif lain seperti narkotika pada Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan menimbulkan perdebatan dan kontroversi di publik.

Muncul kekhawatiran, pasal ini akan menggerus industri tembakau yang selama ini menjadi sandaran banyak stakeholder, termasuk para petani.

Tembakau dinilai bukan hanya menjadi salah satu komoditas yang memiliki nilai ekonomi tinggi, akan tetapi juga memiliki nilai historis yang lebih tua dari usia negara ini sendiri.

Angka kontribusi penerimaan negara dari cukai IHT terbilang besar, yakni hampir menyentuh 200 triliun rupiah pada 2022.

Kontribusi tersebut tentunya juga memberikan efek berganda pada kehidupan petani tembakau di Indonesia.

Di beberapa daerah, tembakau adalah komoditas unggul dan telah menjadi mata pencaharian petani di kawasan tersebut secara turun-temurun.

Dikutip dari Warta Kota, petani tembakau di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sahminuddin, mengatakan bahwa menanam tembakau sudah menjadi budaya yang umumnya diturunkan dari orang tua mereka.

Sehingga, mengganti kebiasaan tersebut dengan menanam tanaman lain akan sangat sulit.

“Lahan kami cuma cocok untuk tanaman tembakau. Selama ini di daerah (petani tembakau, red), tembakau merupakan komoditas yang nilai ekonomisnya paling tinggi dibandingkan dengan komoditas pertanian atau komoditas perkebunan. Keahlian, modal, dan lain-lain sudah terbentuk sedemikian rupa di diri petani tembakau. Lalu kalau masalah ini mau diganti tidak bisa serta merta. Kalau mereka diminta dialihkan ke komoditas lain, apakah ada jaminan pasar?” kata Sahminuddin dikutip pada Rabu (31/5/2023).

Peneliti kebijakan publik dari IPB University Dr. Sofyan Syaf menyebut sektor tembakau telah menjadi andalan bagi banyak petani dan masyarakat lokal, sehingga dampaknya akan sangat signifikan apabila sektor tersebut dilemahkan.

“Ada sekitar 2,7 juta jiwa yang bergantung kepada sektor tembakau ini. Kemudian, kalau kita lihat perputaran uang per tahunnya itu sampai Rp9,2 triliun di tingkat petani. Bayangkan kalau kemudian diksi pasal zat adiktif itu hadir, maka habis petani yang kemudian bergantung pada tembakau. Rp9,2 triliun perputaran uang per tahunnya, itu sangat tinggi sekali, yang dari mana negara harus menggantinya?” ujar Sofyan dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk Mengkaji Lebih Dalam Zat Adiktif di RUU Kesehatan beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diungkapkan Sahminuddin, tanaman tembakau punya daya saing yang lebih tinggi secara ekonomis dibandingkan dengan komoditas pertanian atau perkebunan lain.

Selain itu, tembakau menjadi komoditas unggulan para petani di daerah yang kering atau ketika musim kemarau tiba, di saat tanaman pangan tidak mampu bertahan hidup.

Hal ini menjadi sanggahan terhadap gagasan pengalihan lahan perkebunan tembakau menjadi lahan pertanian pangan.

Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mengungkapkan bahwa pengalihan petani tembakau untuk menanam tanaman pangan tidak semudah yang dibayangkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved