PPDB Surabaya 2023 Jenjang SD Jalur Zonasi Kota/Kecamatan: Jadwal, Syarat, dan Tata Cara Pendaftaran
Inilah jadwal, syarat umum, dan tata cara PPDB SD Surabaya 2023 jalur Zonasi Kota dan Zonasi Kecamatan.
3. Apabila terdapat kesamaan nilai pada Calon Peserta Didik Baru, maka prioritas diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru yang memiliki usia lebih tua, jika nilai masih tetap sama maka diperhitungkan jarak tempat tinggal ke sekolah, jika nilai tetap sama maka diperhitungkan waktu pendaftaran melalui sistem penerimaan peserta didik.
4. Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada zonasi tingkat kecamatan masih terdapat sisa alokasi kuota di sekolah, maka ketentuan zonasi akan dibuka menjadi zonasi tingkat Daerah.
5. Calon Peserta Didik Baru yang masih belum diterima pada zonasi tingkat kecamatan, maka dapat mendaftar ke sekolah terdekat sesuai zonasi tingkat daerah dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa kuota dan akan dilakukan seleksi ulang.
6. Dalam hal sekolah terdekat dari alamat tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru berada di luar zonasi, maka peserta didik tetap dapat difasilitasi untuk mendaftar ke sekolah tersebut.
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.