Jumat, 3 Oktober 2025

PPDB Surabaya 2023 Jenjang SD Jalur Zonasi Kota/Kecamatan: Jadwal, Syarat, dan Tata Cara Pendaftaran

Inilah jadwal, syarat umum, dan tata cara PPDB SD Surabaya 2023 jalur Zonasi Kota dan Zonasi Kecamatan.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
https://sd.ppdbsurabaya.net/jadwal
Jadwal pendaftaran PPDB Surabaya 2023 SD Jalur Zonasi Kota/Kecamatan - Simak inilah jadwal, syarat umum, dan tata cara PPDB SD Surabaya 2023 jalur Zonasi Kota dan Zonasi Kecamatan. 

Pengumuman Pemenuhan Kuota: 8 Juni 2023 Pukul 01.00 - 23.59 WIB

Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 8 Juni 2023 Pukul 01.00 - 23.59 WIB

Baca juga: Syarat Daftar PPDB Yogyakarta 2023 Jenjang SMP, Dibuka melalui 6 Jalur Seleksi

Persyaratan Umum

1. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

- 7 (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) tahun; atau

- Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

- Sekolah memprioritaskan penerimaan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;.

- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan yang diperuntukkan bagi CPDB SDN yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

2. Dalam proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang Sekolah Dasar Negeri, tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis (membaca, menulis, berhitung) dan hanya berdasarkan usia calon peserta didik.

3. Persyaratan usia Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri dibuktikan dengan:

- Akta kelahiran; atau

- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Tata Cara PPDB Surabaya 2023 Jenjang SD Jalur Zonasi

1. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri mendaftar dan memilih 2 (dua) sekolah sesuai dengan daftar sekolah terdekat dengan tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru Zonasi yang telah ditentukan melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru online.

2. Seleksi Calon Peserta Didik Baru berdasarkan usia hari, bulan, tahun Calon Peserta Didik Baru pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved