MK Gelar Uji Materi UU Parpol, Masa Jabatan Pimpinan Partai Diminta Dibatasi Maksimal 5 Tahun
pemohon juga melihat bahwa ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan parpol berimpilkasi pada kekuasaan yang terpusat pada orang tertentu
“Oleh karena itu, penitngnya pembataan masa jabatan pimpinan atau ketua umum parpol dalam periode waktu tertentu dan batasan maksimum masa jabatan sebagai bentuk mekanisme check and balance serta bentuk pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan atau oenyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power,” tuturnya.
Lebih jauh Aldo mengatakan ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan parpol menyebabkan kerusakan sistem demorkasi internal dan penyalahgunaan kekusaan pimpinan terhadap anggota parpol.
“Serta menutup ruang partisipasi dan aspirasi anggota dalam lengambilam kebijakan atau keputusan sebagaimana diatur dalam passl 28E ayat 3 UUD 1945,” tuturnya.
Kemudian pemohon juga beranggapan bahwa ketiadaan pembatasan masa jabatan pimpinan parpol dalam Pasal 2 ayat 1 b UU Partai Politik menciptakan ketiadaan kesempatan yang sama bagi anggota parpol menjadi pimpinan atau pengurus parpol.
Hal itu sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat 3, Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
Pasal ‘Sapu Jagat’ UU Tipikor Digugat Adelin Lis, DPR Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum |
![]() |
---|
Bamsoet Ingatkan Pentingnya MK kembali ke Jalur Kosntitusional Sebagai Negative Legislator |
![]() |
---|
Sosok Pemohon Putusan MK Sehingga Ferry Irwandi Tidak Bisa Dilaporkan TNI: Aktivis, Korban UU ITE |
![]() |
---|
Guru Gugat UU Pemda ke MK, Minta Urusan Pendidikan Diambil Alih Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Dua Gugatan Ditolak MK, Roni Omba–Marlinus Resmi Menang Pilkada Boven Digoel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.