Pemilu 2024
Pernyataan Denny Indrayana soal Putusan MK Dinilai Spekulatif, Bisa Dipidana Bocorkan Rahasia Negara
Pernyataan Denny Indrayana mengenai Mahkamah Konstitus memutuskan sistem proporsional tertutup dinilai spekulatif hingga bisa kena pidana.
TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan secara sistem proporsional tertutup dinilai bersifat spekulatif.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan MK terkait sistem Pemilu Legistlatif.
Di mana ia mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
Pernyataan tersebut, kata Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda bisa saja memengaruhi psikologis para hakim MK.
Selain itu, pernyataan Denny itu juga dinilai kurang pantas secara etika.
Baca juga: Dituding Bocorkan Rahasia Negara soal Putusan MK, Denny Indrayana: Saya Belajar dari Cara Pak Mahfud
Rifqi juga mengatakan, MK perlu menelusuri siapa yang memberikan infomrasi tersebut kepada Denny.
"Siapa pun pihak di MK yang memberikan insider atau info kepada Prof Denny saya kira perlu untuk ditelusuri dan diperiksa oleh dewan etik MK," kata Rifqi saat dihubungi, Senin (29/5/2023).
"Apa yang disampaikan Prof Denny memengaruhi psikologi para hakim baik yang pro maupun yang kontra terhadap sistem terbuka maupun tertutup. Di mana sidang permusyawaratan hakim dan putusannya belum disampaikan kepada publik," pungkas Politisi PDIP tersebut.
Denny Indrayana Dianggap Bocorkan Rahasia Negara

Mengenai pernyataan Denny itu, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mendesak pihak kepolisian agar memeriksa Denny.
Lantaran informasi yang diungkapkan Denny tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya karena menyebut sebelum MK memutuskan sistem Pemilu, terlebih dahulu dilakukan sidang di antara para hakim konstitusi.
"Maka sejauh itu pula informasi yang beredar adalah isu yang tidak bisa di pertanggungjawabkan kebenarannya," kata Said kepada wartawan, Senin (29/5/2023).
Informasi yang diterima Denny tersebut, dikatakan Said merupakan bentuk pelanggaran serius karena sudah membocorkan rahasia negara.
Maka dari itu, Said mendesak polisi agar segera memeriksa Denny atas pelanggaran pidana membocorkan rahasia negara.
"Oleh sebab itu polisi harus memeriksa kejadian ini sebagai delik pelanggaran pidana membocorkan rahasia negara," ujar Said.
"Maka saudara Denny Indrayana patut dipidanakan karena menyebarkan berita bohong dan meresahkan masyarakat," ucapnya.
Tanggapan Mahkamah Konstitusi
Jadwal sidang uji materi sistem Pemilihan Umum (Pemilu) diketahui belum mencapai pembahasan keputusan.
Demikian dikonfirmasi oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Fajar mengungkapkan, perkara itu baru sampai pada tahap penyerahan kesimpulan yang masih akan dilakukan pada Rabu (31/5/2023) lusa.
"Yang pasti sesuai agenda persidangan terakhir dalam perkara tersebut, tanggal 31 mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (29/5/2023), dikutip dari Tribun-Medan.com.
Baca juga: Politikus PDIP Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana Soal Bocornya Putusan MK: hanya Buat Gaduh
Dikatakan Fajar, setelah tahap penyerahan kesimpulan, kemudian baru akan dibahas dan diambil keputusan dari Majelis Hakim.
"Selanjutnya, kalau putusan sudah siap, akan diagendakan sidang pengucapan putusan, begitu alurnya," ujar Fajar.
Penjelasan Fajar tersebut sekaligus membantah isu kebocoran putusan MK.
Di mana disebutkan, MK sudah menetapkan sistem Pemilu, khususnya pemilihan calon legislatif (Pileg) menjadi sistem proporsional tertutup.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fersinaus Waku/Reza Deny) (Tribun-Medan.com/Editor: Abdi Tumanggor)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.