Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2024

PDIP hingga Mahfud MD Minta Polisi Segera Periksa Denny Indrayana, Buntut Pernyataan soal Putusan MK

Ini respons politikus PDIP hingga Mahfud MD mengenai pernyataan Denny Indrayana soal putusan MK yang akan gunakan sistem proporsional tertutup.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews.com
Said Abdullah (Kiri) dan Mahfud MD (Kanan) - Ini respons politikus PDIP hingga Mahfud MD mengenai pernyataan Denny Indrayana soal putusan MK yang akan gunakan sistem proporsional tertutup. 

Mahfud MD mengatakan, putusan MK mengenai sistem Pemilu 2024 itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.

Maka dari itu, ia meminta MK harus menyelidiki sumber informasinya.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Sy yg mantan Ketua MK sj tak berani meminta isyarat apalagi bertanya ttg vonis MK yg belum dibacakan sbg vonis resmi. MK hrs selidiki sumber informasinya," tulis Mahfud MD.

Tanggapan Mahkamah Konstitusi

Jadwal sidang uji materi sistem Pemilihan Umum (Pemilu) diketahui belum mencapai pembahasan keputusan.

Demikian dikonfirmasi oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

Fajar mengungkapkan, perkara itu baru sampai pada tahap penyerahan kesimpulan yang masih akan dilakukan pada Rabu (31/5/2023) lusa.

"Yang pasti sesuai agenda persidangan terakhir dalam perkara tersebut, tanggal 31 mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (29/5/2023), dikutip dari Tribun-Medan.com.

Baca juga: Denny Indrayana Beberkan Alasan Lontarkan Isu MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024

Dikatakan Fajar, setelah tahap penyerahan kesimpulan, kemudian baru akan dibahas dan diambil keputusan dari Majelis Hakim.

"Selanjutnya, kalau putusan sudah siap, akan diagendakan sidang pengucapan putusan, begitu alurnya," ujar Fajar.

Penjelasan Fajar tersebut sekaligus membantah isu kebocoran putusan MK.

Di mana disebutkan, MK sudah menetapkan sistem Pemilu, khususnya pemilihan calon legislatif (Pileg) menjadi sistem proporsional tertutup.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fersinaus Waku) (Tribun-Medan.com/Editor: Abdi Tumanggor)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved