Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

KPU dan PPATK Terus Antisipasi Aliran Dana Kampanye yang Bersumber dari Money Laundry & Narkoba

Pun jika terindikasi adanya transaksi keuangan tersebut, KPU akan langsung menyerahkan penanganan kepada PPATK selaku lembaga yang berwenang.

Mario Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ditemui di hotel kawasan Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Pusat Analisis Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus bekerja sama untuk mengantisipasi adanya penggunaan dana kampanye yang bersumber dari hasil pencucian uang atau money laundry bahkan hingga peredaran narkoba.

“Kekhawatiran black money, uang dari kejahatan, apakah itu pencucian uang, apakah narkoba, selama ini kami antar KPU dan PPATK sebagai lembaga yang punya kewenangan untuk menelusuri aliran transaksi keuangan itu sudah bekerja,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023.

Pun jika terindikasi adanya transaksi keuangan tersebut, KPU akan langsung menyerahkan penanganan kepada PPATK selaku lembaga yang berwenang.

“Tentu saja PPATK akan menindaklanjuti menyampaikan tidak sekadar pada KPU karena KPU ini kan bukan lembaga penegak hukum ya,” kata Hasyim.

“Ini saya kira PPATK yang tahu mana lembaga yang dianggap tepat untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari sumber-sumber yang menurut UU Pemilu dilarang, demikian juga termasuk besarnya juga melampaui batas misalkan,” tambahnya.

Meski begitu Hasyim menekankan pihaknya akan tetap menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap jika nantinya ditemukan ada indikasi aliran dana mencurigakan.

“Kalau misalkan itu dicurigai karena berasal dari black money tadi itu, prinsip yang dipegang KPU adalah harus sudah ada atau berdasarkan putusan pengadilan,” jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Beri Sanksi terhadap Parpol yang Pakai Aliran Dana Peredaran Narkoba untuk Pemilu

“Yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan aliran uang itu sumbernya atau kategori uangnya itu sah atau tidak pegangannya adalah putusan pengadilan,” Hasyim menambahkan.

Barulah dari situ KPU bakal memutuskan ihwal dana kampanye tersebut berasal dari sumber yang sah atau tidak.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi aliran dana dari jaringan peredaran narkoba yang dipergunakan dalam Pemilu 2024 mendatang.

Dugaan adanya aliran dana jaringan narkoba tersebut didapat dari penangkapan terhadap sejumlah anggota legislatif dalam waktu belakangan.

"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

Meski begitu, Jayadi tidak merinci terkait sejumlah anggota legislatif yang ditangkap dalam kasus narkoba.

Termasuk soal rincian aliran dana yang diduga untuk mendukung kontestasi di pesta demokrasi tersebut.

Jayadi hanya menekankan kepada jajarannya untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika, termasuk dengan aliran dananya.

Salah satunya dengan menggelar rapat kerja teknis Dittipidnarkoba Bareskrim di Bali yang digelar 24-25 Mei 2023.

"Betul, dengan rakernis ini kita memberikan warning kepada jajaran untuk lakukan antisipasi," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved