Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2024

Bareskrim Gelar Pelatihan Gakkumdu Pidana Pemilu, KIPP: Sudah Tepat

Menurut dia, pelatihan Gakkumdu Pidana Pemilu serupa harus dilakukan juga oleh Bawaslu dan Kejaksaan.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta. 

Pelatihan itu digelar dari 14 sampai 18 Mei 2023 di Hotel Mercure, Jakarta Utara.

Pelatihan ini diikuti tiap penyidik dan penyelidik reserse kriminal umum di tiap Polda.

Pelatihan dibuka langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Pasal 478 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memerintahkan penyelidik dan penyidik tindak pidana pemilu mengikuti pelatihan khusus.

Kabareskrim dalam amanatnya menjelaskan pemilu adalah upaya para kontestan untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya dengan cara legal.

Namun kenyataannya masih ditemukan perbuatan yang melanggar hukum dan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, Kabareskrim menekankan bahwa pengaturan yang jelas, tidak multitafsir, serta kemampuan penegak hukum yang memadai akan menjamin tercapainya tujuan hukum.

Dengan begitu, mampu menciptakan pemilu dan pemilihan yang demokratis.

Kabareskrim juga memaparkan bahwa Bareskrim memiliki pengalaman penegakan hukum Pemilu pada 2019 dan 2020 karena menggunakan undang-undang yang sama pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Pengalaman tersebut dapat digunakan sebagai modal awal untuk menyukseskan pesta demokrasi dengan aman dan nyaman.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved