Minggu, 5 Oktober 2025

MK: Ada 13 Putusan Mencuri Perhatian Publik di 2022, Pernikahan Beda Agama hingga Ganja untuk Medis

Dia mengatakan total ada 13 putusan yang paling mencuri perhatian publik dari total 128 putusan sepanjang tahun lalu itu.

Penulis: Naufal Lanten
Naufal Laten
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) saat memimpin Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi Laporan Tahunan 2022 bertajuk Menata Sistem Demokrasi Konstitusional, Rabu (24/5/2023). 

Hal itu sebagamana tertuang dalam Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian materi UU Pemilu.

Padahal sebelumnya kewenangan tersebut merupakan kewenangan pembentuk UU, yang dalam hal ini adalah Presiden dan DPR.

Kewenangan MK Memutus Sengketa Hasil Pilkada

Mahkamah Konstitusi berwenang memutus sengketa atau perselisihan terkait hasil Pilkada. Hal ini sebagaimana tertuang dalam ammar putusan Nomor 85/PUU-XX/2022.

MK menyatakan frasa “sampai dibentuknya badan peradilan khusus” pada Pasal 157 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat.

Periode Jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK sampai dengan Masa Jabatannya Berakhir

Dalam Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Priyanto.

Dalam putusan itu, Mahkamah beranggapan bahwa ketentuan Pasal 87 huruf a UU MK memunculkan ambiguitas karena adanya penggunaan frasa “masa jabatannya”.

Frasa “masa jabatan” yang disebutkan ternyata dipergunakan dalam dua arti atau konteks, yaitu masa jabatan sebagai hakim konstitusi dan masa jabatan sebagai Ketua atau Wakil Ketua MK.

Tidak adanya penegasan arti/konteks “masa jabatan” yang diacu oleh Pasal 87 huruf a UU MK telah menciptakan ketidakpastian hukum dan karenanya bertentangan dengan UUD 1945.

Konstitusionalitas Batas Usia Pensiun Prajurit TNI

Mahkamah Konstitusi telah memutus aturan mengenai batas usia pensiun bagi prajurit TNI.

Yakni bagi prajurit yang melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama konstitusional.

Hal ini sebagaimana ditegaskan MK dalam putusannya Nomor 62/PUU-XIX/2021.

Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah karena Pelaksanaan Pemilu Serentak

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved