Reformasi pada Tahun 1998 Dinilai Belum Mencapai Seperti Apa yang Dicita-citakan
Aktivis gerakan mahasiswa ‘98 yang berprofesi sebagai advokat mendeklarasikan pembentukan organisasi profesi advokat, Pergerakan Advokat Indonesia.
Di acara deklarasi, dikukuhkan juga Dewan Pembina dan Dewan Pakar Pergerakan Advokat, yang terdiri para tokoh gerakan mahasiswa dari era ‘80 sampai ‘98, diantaranya Bambang Isti Nugroho, Brotoseno, Firman Jaya Daeli, Harun Zulham, Beka Ulung Hapsara, Cesma Pasaribu, Gunawan, Syafiq Aleha, dan Wisnu Agung.
“Pergerakan Advokat adalah organisasi profesi yang mengintegrasikan semangat pergerakan dengan perkembangan teknologi. Setelah ini kami akan meluncurkan aplikasi berbasis teknologi artificial intelligence untuk mendukung para advokat menjalankan profesinya dan masyarakat mendapatkan bantuan hukum,” kata Eko Prastowo, Sekretaris Jenderal Pergerakan Advokat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.