Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Ini Respons Ketum NasDem, Anies, hingga Mahfud MD

Menkominfo, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan BTS 4G yang merugikan uang negara Rp 8 T, begini respon para tokoh

Penulis: Pondra Puger Tetuko
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023) - Menkominfo, Johnny G Plat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan BTS 4G yang merugikan uang negara Rp 8 T, begini respon para tokoh seperti Menkopolhukam, Mahfud MD dan Ketum NasDem, Surya Paloh. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023).

Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan infrastuktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Menkominfo sekaligus sekjen Partai NasDem tersebut telah menjalani pemeriksaan ketiga kalinya sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Ketiga pemeriksaan tersebut pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan terakhir Rabu (17/5/2023) kemarin, sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Adapun dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G ini ditaksir merugikan uang negara Rp 8 triliun.

Hal itu menuai tanggapan dari beberapa tokoh Indonesia mengenai ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan BTS 4G.

Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Penetapan Tersangka Menkominfo Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung

- Ketua Umum NasDem, Surya Paloh

Surya Paloh mengatakan penetapan tersangka kepada Menkominfo, Johnny G Plate, akan mempengaruhi elektabilitas NasDem dalam Pemilu 2024.

"Pengaruh pasti ada, institusi partai politik yang dibangun oleh kekuatan perspepsi dan keyakinan publik salah satu faktor atau key factor-nya menentukan sekali,"

"Tergantung bagaimana kita membangun persepsi publik dan itulah peran rekan-rekan institusi pers yang saya nantikan dan saya harapkan pers yang bebas,"

"Tergantung bagaimana kita membangun persepsi publik dan itulah peran rekan-rekan institusi pers yang saya nantikan dan saya harapkan pers yang bebas. Dan tetap mempunyai rasa tanggung jawab pada profesionalisme dan etik yang kita miliki," kata Surya Paloh saat konferensi pers di NasDem Tower, Rabu (17/5/2023).

Ketua Partai NasDem, Surya Paloh memberikan keterangan terkait penahanan Menkominfo yang juga Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate oleh Kejagung, di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023). Dalam keterangannya, Partai NasDem menghormati penetapan tersangka Johnny G Plate, lalu menunjuk Hermawi Taslim menjadi Plt Sekjen NasDem serta Partai NasDem akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny G Plate yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung terkait dugaan kasus pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Partai NasDem, Surya Paloh memberikan keterangan terkait penahanan Menkominfo yang juga Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate oleh Kejagung, di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Johnny G Plate sudah diperiksa beberapa kali dan Surya Paloh akan mendalami kasus yang menjerat sekjen NasDem ini.

"Sebagai sekretaris jenderal dan saya sebagai ketua umum tentu saya wajib mendalami kasus ini. Ini sudah cukup menjadi konsumsi publik beberapa waktu. Jhony sudah diperiksa beberapa kali," lanjutnya.

Sebagai informasi, Surya Paloh tidak akan menyodorkan nama Menkominfo dari untuk menggantikan posisi Johnny G Plate ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia menambahkan tak ada permintaan untuk memberikan kandidat pengganti kaderer NasDe, tersebut.

Surya Paloh juga menyakini bahwa Johnny G Plate tidak terlibat dalam korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastuktur 1, 2, 3, 4, dan 5 Bhakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Selain itu, Ketum NasDem tersebut mengaku banyak dibisiki berbagai pihak mengenai adanya intervensi kekuasaan.

Isu ini muncul setelah NasDem dengan percaya diri memutuskan mendukung Anies sebagai bakal capres di Pilpres 2024.

Dalam kesempatan itu, Surya Paloh mengaku tidak percaya bisikan tersebut.

Dia pun tak percaya jika kekuasaan terlibat dalam penetapan Menteri Johnny sebagai tersangka, dan menyerahkan pada hukum alam jika nanti benar adanya intervensi dari kekuasaan di balik penetapan Menkominfo sebagai tersangka.

Di sisi lain, Paloh menghormati proses hukum yang bergulir di Kejagung RI. Ia tak menampik penetapan tersangka tersebut mengusik perasaannya.

- Bakal Capres NasDem, Anies Baswedan

Anies Baswedan, bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Perubahan saat menyambangi Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di kantor DPP NasDem di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023) malam.
Anies Baswedan, bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Perubahan saat menyambangi Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di kantor DPP NasDem di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023) malam. (Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Baca juga: Surya Paloh Minta Seluruh Kader NasDem Tidak Terpancing Provokasi Usai Johnny G Plate Tersangka

Bakal capres NasDem, Anies Baswedan, menganggapi isu Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan BTS 4G.

Anies menyikapi kasus tersangka Johnny G Plate untuk menjegal dirinya yang maju sebagai capres Pilpres 2024.

Anies pun juga telah bertemu dengan Ketum NasDem, Surya Paloh.

"Pertama yang tadi sudah disampaikan juga oleh bapak ketua umum Surya Paloh bahwa beliau pun mengatakan apa yang tadi diucapkan mudah-mudahan itu tidak benar."

"Saya rasa saya mengutip itu 'mudah-mudahan itu tidak benar'," kata Anies dalam konferensi persnya di NasDem Tower, Rabu (17/5/2023).

Ia berharap isu tersebut tidak benar adanya.

- Menkopolhukam, Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (27/4/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (27/4/2023). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate ditahan sebagai tersangka, Istana tegaskan tak akan intervensi kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur Kominfo

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi ditetapkannya Menkominfo, Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus korupsi.

Mahfud MD menyebutkan tidak ada alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunda penetapan tersangka pada kader NasDem tersebut.

Selain itu, ia yakin bahwa Kejagung sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.

"Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum."

"Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," tulis Mahfud dalam akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Rabu (17/5/2023).

Menkopolhukam tersebut meminta masyarakat untuk terus percaya pada Kejagung karena diirnya juga akan selalu mengawasi setiap perkembangan kasus ini.

Mahfud MD menambahkan bahwa penetapan tersebut bukan hanya sesuai hukum namun sebuah keharusan hukum, karena kasus ini sudah cukup lama digarap oleh Kejagung dengan sangat hati-hati.

Ia pun mengaku tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beriringan dengan tudingan politisasi, jika tidak benar sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik.

Konstruksi kasus

Kasus ini terungkap bermula pada bulan Agustus 2022, ketika BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.

Pembangunan BTS ini sendiri dibagi menjadi beberapa paket dan letak pembangunannya juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia.

Dalam catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Akan tetapi, pada perjalanannya, muncul dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Baca juga: Sekjen NasDem Johnny Plate Tersangka, PKS Pastikan Koalisi Perubahan Solid dan Fokus Menangkan Anies

Kejaksaan Agung, lewat tim di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menurunkan para jaksanya untuk meneliti proyek BTS tersebut.

Perlahan, tim dari Jampidsus akhirnya berhasil mengungkap adanya korupsi pengadaan BTS ini.

Perjalanan kasus

Penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022 akhirnya berujung pada penetapan tersangka.

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan gelar perkara (ekspose) kasus pada 25 Oktober 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Sebelumnya, sudah ada 5 nama yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

1. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

2. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).

3. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

4. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).

5. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun dari kasus korupsi penyediaan menara BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kerugian keuangan negara itu berasal dari tiga hal yakni biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Kerugian keuangan negara tersebut dihitung setelah dilakukan audit terkait dana dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama tim ahli.

(Tribunnews.com/Pondra Puger, Rahmat Fajar, Igmam Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved