Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Respons Anies Baswedan Sikapi Isu Penetapan Tersangka Johnny G Plate untuk Jegal Maju Capres 2024

Anies Baswedan buka suara mengenai penetapan Menkominfo RI Johnny G Plate menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan menara BTS.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Anies Baswedan di Kantor DPP NasDem di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023) malam. Dalam kesempatan tersebut Anies menyikapi isu penetapan tersangka Johnny G Plate untuk menjegal dirinya maju sebagai bakal calon presiden di Pilpres 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anies Baswedan buka suara mengenai penetapan Menkominfo RI Johnny G Plate menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Anies dalam kesempatan tersebut menyikapi isu penetapan tersangka Johnny G Plate untuk menjegal dirinya maju sebagai bakal calon presiden di Pilpres 2024.

Mengenai hal itu, Anies Baswedan pun mengutip pernyataan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengenai isu intervensi politik atau kekuasaan di balik Johnny G Plate jadi tersangka.

"Pertama yang tadi sudah disampaikan juga oleh bapak ketua umum Surya Paloh bahwa beliau pun mengatakan apa yang tadi diucapkan mudah-mudahan itu tidak benar," ujar Anies dalam konferensi persnya di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023)

Lebih lanjut, Anies pun sepakat dengan pernyataan Surya Paloh tersebut.

Dia pun berharap isu tersebut pun tidak benar.

Baca juga: Surya Paloh Akan Konsultasi ke KPU Soal Nasib Pencalegan Johnny G Plate di Pemilu 2024

"Saya rasa saya mengutip itu 'mudah-mudahan itu tidak benar'," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku banyak dibisiki berbagai pihak setelah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka.

Satu di antaranya soal penetapan tersangka itu karena intervensi kekuasaan.

Adapun intervensi kekuasaan karena NasDem telah memutuskan mendukung Anies Baswedan menjadi bakal calon presiden di Pilpres 2024 mendatang.

Dalam kesempatan itu, Paloh pun mengaku tidak percaya dengan godaan bisikan tersebut.

Baca juga: Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka, Surya Paloh: Bantuan Hukum Wajib

Dia pun tak percaya kekuasaan terlibat dalam penetapan Johnny Plate jadi tersangka.

"Semoga saja godaan-godaan yang mengatakan pada saya, ini tidak terlepas dari intervensi politik, tidak benar. Ini tidak terlepas daripada intervensi kekuasaan, juga tidak benar. Ini godaan pada diri saya, dan saya sudah katakan tidak benar itu," ujar Paloh di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Lebih lanjut, Paloh menambahkan pihaknya bakal menyerahkan kepada hukum alam jika nantinya benar adanya intervensi dari kekuasaan di balik penetapan tersangka tersebut.

Baca juga: Surya Paloh Sempat Tanya Johnny G Plate: Jujurlah Anda Terlibat atau Tidak?

"Kalau benar, mungkin hukum alam nanti yang akan dihadapkan kepada itu. Jadi sekali lagi saya tegaskan kita menghargai proses hukum," jelasnya.

Di sisi lain, kata Paloh, pihaknya pun menghormati proses hukum yang bergulir di Kejagung RI.

Namun, dia tak menampik penetapan tersangka tersebut mengusik perasaan dirinya.

"Jadi proses hukum ini harus kita hormati. Kami tetap hormati ini. Tapi sukar untuk mengusik apa yang terjadi di dalam perasaan emosi diri saya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Plate ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Karena itu, Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Konstruksi kasus

Terungkapnya kasus korupsi ini bermula pada bulan Agustus 2022, ketika BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.

Sebagai informais, Pembangunan BTS ini sendiri dibagi menjadi beberapa paket.

Letak pembangunan BTS 4G ini juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia. Dalam catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Akan tetapi, pada perjalanannya, muncul dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Kejaksaan Agung, lewat tim di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menurunkan para jaksanya untuk meneliti proyek BTS tersebut.

Perlahan, tim dari Jampidsus akhirnya berhasil mengungkap adanya korupsi pengadaan BTS ini.

Perjalanan kasus

Penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022 akhirnya berujung pada penetapan tersangka.

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan gelar perkara (ekspose) kasus pada 25 Oktober 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
  2. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
  3. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
  4. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
  5. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun dari kasus korupsi penyediaan menara BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kerugian keuangan negara itu berasal dari tiga hal yakni biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Kerugian keuangan negara tersebut dihitung setelah dilakukan audit terkait dana dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama tim ahli.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved