Senin, 6 Oktober 2025

Menkominfo Johnny G Plate ditahan sebagai tersangka, Istana tegaskan tak akan intervensi kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur Kominfo

Kejaksaan Agung resmi menahan Menkominfo, Johnny Gerald Plate, Rabu (17/05), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi…

Pihak Istana mengatakan Presiden Joko Widodo tidak akan mengintervensi penyelesaian kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan infrastruktur yang menjerat Menteri Johnny adalah "kasus murni yang terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya" sebagai menteri dan presiden tidak akan campur tangan.

"Dalam setiap kesempatan presiden telah menyampaikan kepada para menteri, para wakil menteri, para kepala lembaga agar jangan pernah sekali-kali punya masalah dengan hukum karena kapan terjadi dengan masalah hukum, maka tidak akan mungkin presiden bisa memberikan privilege atau mengintervensi dalam penyelesaian kasusnya," kata Ngabalin kepada wartawan, Rabu (17/05).

Istana juga membantah spekulasi yang beredar tentang penetapan tersangka Johnny G. Plate yang dikaitkan dengan manuver politik Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang kini berseberangan dengan PDI Perjuangan.

"Yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak perlu banyak berspekulasi," kata Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani sebagaimana dikutip Kompas.com.

Dia juga mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mempercayakan profesionalitas aparat penegak hukum dalam melakukan pekerjaannya.

Posisi Johnny G Plate sebgai Menkominfo akan diambil alih oleh pelaksana tugas yang akan segera diumumkan secara resmi.

Baca juga:

Kejaksaan Agung resmi menahan Menkominfo, Johnny Gerald Plate, pada Rabu (17/05), setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Johnny dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam jumpa pers di jakarta, Rabu (17/05).

"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan [Johnny G Plate] diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Johnny G Plate dinyatakan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," kata Kuntadi.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved