Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Ini Respons Ketum NasDem, Anies, hingga Mahfud MD

Menkominfo, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan BTS 4G yang merugikan uang negara Rp 8 T, begini respon para tokoh

Penulis: Pondra Puger Tetuko
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023) - Menkominfo, Johnny G Plat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan BTS 4G yang merugikan uang negara Rp 8 T, begini respon para tokoh seperti Menkopolhukam, Mahfud MD dan Ketum NasDem, Surya Paloh. 

Perlahan, tim dari Jampidsus akhirnya berhasil mengungkap adanya korupsi pengadaan BTS ini.

Perjalanan kasus

Penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022 akhirnya berujung pada penetapan tersangka.

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan gelar perkara (ekspose) kasus pada 25 Oktober 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Sebelumnya, sudah ada 5 nama yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

1. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

2. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).

3. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

4. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).

5. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun dari kasus korupsi penyediaan menara BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kerugian keuangan negara itu berasal dari tiga hal yakni biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Kerugian keuangan negara tersebut dihitung setelah dilakukan audit terkait dana dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama tim ahli.

(Tribunnews.com/Pondra Puger, Rahmat Fajar, Igmam Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved