Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Ini Respons Ketum NasDem, Anies, hingga Mahfud MD

Menkominfo, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan BTS 4G yang merugikan uang negara Rp 8 T, begini respon para tokoh

Penulis: Pondra Puger Tetuko
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023) - Menkominfo, Johnny G Plat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan BTS 4G yang merugikan uang negara Rp 8 T, begini respon para tokoh seperti Menkopolhukam, Mahfud MD dan Ketum NasDem, Surya Paloh. 

Mahfud MD menyebutkan tidak ada alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunda penetapan tersangka pada kader NasDem tersebut.

Selain itu, ia yakin bahwa Kejagung sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.

"Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum."

"Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," tulis Mahfud dalam akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Rabu (17/5/2023).

Menkopolhukam tersebut meminta masyarakat untuk terus percaya pada Kejagung karena diirnya juga akan selalu mengawasi setiap perkembangan kasus ini.

Mahfud MD menambahkan bahwa penetapan tersebut bukan hanya sesuai hukum namun sebuah keharusan hukum, karena kasus ini sudah cukup lama digarap oleh Kejagung dengan sangat hati-hati.

Ia pun mengaku tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beriringan dengan tudingan politisasi, jika tidak benar sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik.

Konstruksi kasus

Kasus ini terungkap bermula pada bulan Agustus 2022, ketika BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.

Pembangunan BTS ini sendiri dibagi menjadi beberapa paket dan letak pembangunannya juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia.

Dalam catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Akan tetapi, pada perjalanannya, muncul dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Baca juga: Sekjen NasDem Johnny Plate Tersangka, PKS Pastikan Koalisi Perubahan Solid dan Fokus Menangkan Anies

Kejaksaan Agung, lewat tim di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menurunkan para jaksanya untuk meneliti proyek BTS tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved