Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka, Surya Paloh: Bantuan Hukum Wajib
Surya Paloh menyebutkan pihaknya bakal memberikan bantuan hukum kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo Johnny G Plate.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebutkan pihaknya bakal memberikan bantuan hukum kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo Johnny G Plate.
Adapun Johnny G Plate ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Bantuan hukum wajib. Kawan-kawan di luar partai saja minta bantuan hukum kita kasih. Apalagi sekretaris jenderal partai ini," kata Surya Paloh saat jumpa pers di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Surya Paloh menambahkan NasDem memiliki kewajiban untuk memberi bantuan hukum kepada Johnny G Plate.
"Kewajiban kita untuk memberikan," katanya.
Baca juga: Surya Paloh Tunjuk Hermawi Taslim Gantikan Johny G Plate, Jabat Plt Sekjen Partai Nasdem
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Baca juga: Surya Paloh Enggan Sodorkan Nama Baru Pengganti Johnny Plate: Ini Hak Prerogatif Presiden
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Plate ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Karena itu, Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.