Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Johnny G Plate Jadi Menteri Kelima di Kabinet Jokowi yang Ditangkap karena Korupsi

Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban terkait dugaan korupsi yang dilakukannya sebagai pengguna anggaran (PA).

Editor: Johnson Simanjuntak
Kolase Tribunnews.com.
Menteri era Jokowi yang terjerat korupsi (kiri ke kanan): Eks Menpora, Imam Nahrawi; eks Mensos, Idrus Mahram; mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo; eks Kemensos, Juliari Batubara; dan Menkominfo, Johnny G Plate. 

Hukuman mantan Menteri Sosial itu pun berkurang 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.

2. Kasus Imam Nahrawi

Ia divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Baca juga: Surya Paloh Segera Kumpulkan Elite NasDem Setelah Johnny Plate Jadi Tersangka

Diketahui, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar.

Suap tersebut didapatkan dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.

Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.648.435.682 dari sejumlah pihak.

3. Edhy Prabowo

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan kepada Edhy Prabowo karena terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Edhy Prabowo.

Edhy terbukti melakukan pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain pidana badan, majelis hakim mewajibkan Edhy Prabowo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

4. Juliari Batubara

Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Jabodetabek.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved