Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Surya Paloh Segera Kumpulkan Elite NasDem Setelah Johnny Plate Jadi Tersangka

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Tangkap layar Kompas TV
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS, Rabu (17/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh bakal segera mengumpulkan elite NasDem setelah Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Nantinya, Johnny bakal melakukan rapat bersama sejumlah elite NasDem di NasDem Tower, Jakarta Pusat pada Rabu (17/5/2023) siang. Hal tersebut disampaikan oleh Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni.

Ia memgatakan bahwa partainya bakal mengikuti prossa hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, pihaknya menunggu arahan Surya Paloh terkait nasib Johnny G Plate.

"Baru tahu tadi di dalam, kita ikuti proses hukum. Dan siapapun yang terkait dengan hukum kita taat pada hukum. Saya baru ditelepon ketum dan langsung ke DPP tinggal tunggu arahan beliau," jata Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Sementara itu, Ketua DPP Willy Aditya mengatakan partainya akan mengambil sikap usai koordinasi dengan Paloh.

"Saya harus ke DPP dulu. Ya saya kan di sini ya, tentu harus koordinasi dengan pak Surya dan DPP ini akan seperti apa sikap kita," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kenakan Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol, Menkominfo Johnny G Plate Lempar Senyum

"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved