Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Johnny G Plate Jadi Menteri Kelima di Kabinet Jokowi yang Ditangkap karena Korupsi

Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban terkait dugaan korupsi yang dilakukannya sebagai pengguna anggaran (PA).

Editor: Johnson Simanjuntak
Kolase Tribunnews.com.
Menteri era Jokowi yang terjerat korupsi (kiri ke kanan): Eks Menpora, Imam Nahrawi; eks Mensos, Idrus Mahram; mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo; eks Kemensos, Juliari Batubara; dan Menkominfo, Johnny G Plate. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung baru saja menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G.

Plate menambah daftar pembantu presiden yang ditahan pihak berwajib.

Tercatat, ia menjadi menteri kelima dalam kabinet pemerintahan Jokowi yang ditangkap.

Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban terkait dugaan korupsi yang dilakukannya sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Johnny Plate resmi ditahan Kejagung selama 20 hari pertama atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.  

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).

Dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejak menjadi Presiden Republik Indonesia pada tahun 2014, sudah ada empat menteri Jokowi yang ditangkap KPK. 

Adapun empat menteri tersebut antara lain, Menteri Sosial Idrus Marham, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial non aktif Juliari Batubara. 

1. Kasus Idrus Marham

Setelah menjalani hukuman 2 tahun penjara atas kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham resmi bebas.

Mantan Menteri Sosial tersebut bebas murni dari Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jumat (11/9/2020) pagi.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Idrus divonis selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp2,25 miliar bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer (IPP)" Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Mahkamah Agung (MA) pun mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa Idrus Marham.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved