Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Johnny G Plate Jadi Menteri Kelima di Kabinet Jokowi yang Ditangkap karena Korupsi
Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban terkait dugaan korupsi yang dilakukannya sebagai pengguna anggaran (PA).
Pembacaan vonis dilakukan oleh hakim dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (23/8/2021) siang ini secara virtual.
Juliari Batubara disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan," ungkap Hakim.
Sumber Tribunnews.com
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.