Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Dito Mahendra

Bareskrim Polri Akan Panggil Lagi Nindy Ayunda soal Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut hal itu akan dilakukan karena Nindy Ayunda tidak bisa hadir pada pemanggilan yang pertama.

Kolase Tribunnews
Kolase foto Dito Mahendra dan ilustrasi kabur 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan memanggil kembali artis Nindia Yandirest Ayunda Fadli alias Nindy Ayunda yang juga kekasih dari Dito Mahendra soal kasus senjata api (senpi) ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut hal itu akan dilakukan karena Nindy Ayunda tidak bisa hadir pada pemanggilan yang pertama.

Namun, Djuhandhani tak menyebut secara pasti kapan pemanggilan pertama terhadap Nindy Ayunda untuk diperiksa sebagai saksi soal kasus kekasihnya itu.

"Dipanggil pertama belum datang, kalau gak salah minta bikin surat, tapi kita tetep panggilan kedua," kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Djuhandhani juga belum menyebut kapan jadwal pemanggilan yang kedua untuk Nindy Ayunda tersebut.

"Saksi mempunyai kewajiban untuk hadir, saksi dipanggil petugas penyidik untuk hadir. kalau tidak hadir kita bisa melaksanakan upaya walaupun saksi bisa melakukan panggilan kedua," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Periksa Belasan Saksi dan Ahli soal Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra

"Kalau panggilan kedua juga tidak hadir kita punya kewenangan untuk membawa. itu saja," sambungnya.

Dito Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved