Viral Dugaan Pemerasan oleh Jaksa EKT, Kejaksaan Agung Ungkap Jurus Tangkal Oknum Nakal
Pengawasan yang diperketat ini dilakukan sebagai imbas dari viralnya dugaan pemerasan oleh oknum jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batubara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung bakal memperketat pengawasan terhadap anak buahnya.
Pengawasan itu dilakukan oleh internal maupun eksternal Kejaksaan.
Dari internal, pengawasan dilakukan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Baca juga: Kejaksaan Periksa Oknum Jaksa Nakal Berinisial EKT Pelaku Pemerasan di Sumatera Utara
"Di internal kami ada pengawasan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, itu ada dari tingkat pusat sampai bawah, sampai di tingkat kejaksaan tinggi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditanya mengenai upaya pengawasan yang dilakukan internal Kejaksaan.
Selain Jamwas, Kejaksaan juga memiliki Satgas 53.
Satgas tersebut berfungsi untuk melakukan klarifikasi, identifikasi, dan penangkapan terhadap jaksa yang diduga menyalah guakan kewenangannya.
"Dalam rangka menegakkan integritas dan keprofesionalan jaksa, Satgas 53 ini melakukan klarifikasi, identifikasi, termasuk penangkapan," kata Ketut.
Sementara dari eksternal, Kejaksaan diawasi oleh Komisi Kejaksaan (Komjak).
Baca juga: Diduga Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba Sebesar Rp 80 Juta, Jaksa di Batubara Dinonaktifkan
Selain Komjak, lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga diperkenankan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja para jaksa.
"Teman-teman masyarakat, media, LSM silahkan melaporkan melalui Komjak juga boleh. Nanti akan kita klarifikasi ke yang bersangkutan," ujar Ketut.
Dari serangkaian pengawasan itu, Kejaksaan Agung juga tidak segan membawa oknum jaksa nakal ke ranah pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Dan sudah banyak jaksa yang kita tindak, sudah banyak jaksa yang kita pidanakan," katanya.
Pengawasan yang diperketat ini dilakukan sebagai imbas dari viralnya dugaan pemerasan oleh oknum jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatera Utara berinisial EKT.
Dugaan pemerasan yang dilakukan EKT ini "ketahuan" sebab direkam oleh seorang ibu berinisial S (57).
Komisi III DPR Heran Program Jaga Desa yang Digagas Jaksa Agung Tak Disertai Anggaran |
![]() |
---|
Update Pengejaran Riza Chalid, Polri Telah Kirim Permintaan Red Notice Kejagung ke Markas Interpol |
![]() |
---|
Komisi III Soroti Dugaan Pungli ke 128 Kepala Desa oleh Kejari Samosir, Minta Kejagung Turun Tangan |
![]() |
---|
Pemerasan dengan Modus Tabrakkan Diri ke Mobil Terjadi di Cirebon, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jusuf Hamka Klarifikasi Pemanggilan Fitria Hamka oleh Kejagung Terkait Konsesi Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.