PTUN Kabulkan Gugatan Fadel, Kuasa Hukum DPD Ingatkan Ada UU MD3 dan UU Administrasi
Sidang paripurna DPD didasarkan kepada pendapat secara lisan dan tertulis dari anggota DPD yang dilindungi oleh Undang-Undang MD3.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum DPD RI, Fahmi Bachmid, mengingatkan SK DPD tentang penggantian Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad didasarkan atas pendapat lisan dan tertulis anggota DPD yang dilindungi UU MD3.
Fahmi Bachmid merupakan kuasa hukum yang ditunjuk dalam banding putusan PTUN gugatan Fadel Muhammad atas SK DPD RI.
Sidang paripurna DPD didasarkan kepada pendapat secara lisan dan tertulis dari anggota DPD yang dilindungi oleh Undang-Undang MD3.
Baca juga: 18 Bakal Calon Anggota DPD Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU
“Catat keputusan sidang paripurna itu dihasilkan dari adanya keputusan lisan dan tertulis dari anggota DPD,” kata Fahmi, Selasa (16/5/2023).
Berdasar UU MD3, lanjut dia, pernyataan lisan dan tetulis anggota DPD di dalam menjalankan tugas dan kewenangan menjalankan tugasnya, termasuk sidang paripurna tidak bisa diadili dan diperiksa keputusannya oleh lembaga peradilan.
“Itu UU MD3 yang bicara . Tidak perlu saya mengajari orang-orang yang mengaku mengerti hukum tata negara. Mungkin mereka lupa kalau ada UU MD3, lupa kalau ada UU Administrasi Pemerintah,” ungkap Fahmi.
PTUN telah mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas SK Pimpinan DPD RI terkait penggantian Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad.
Atas putusan PTUN ini, DPD RI secara resmi telah mengajukan banding.
Fahmi mengatakan putusan PTUN telah melampaui kewenangannya.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Putusan PTUN Soal Gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Tepat, Ini Alasannya
Dijelaskannya, SK DPD tentang penggantian wakil ketua MPR adalah produk sidang paripurna.
“Sedang sidang paripurna adalah sidang terkait dengan keputusan-keputusan politik. Jadi keputusan politik tidak bisa dbawa ke ranah hukum. Itu juga ada yurispudensinya,” kata Fahmi.
Salah satu contoh yurisprudensinya adalah PTUN menolak gugatan Ratu Hemas terhadap ketua DPD RI saat itu, yaitu Oeman Sapta Odang. “PTUN tidak bisa mencampuri urusan politik DPD RI,” ungkap Fahmi.
Dengan melakukan banding atas putusan PTUN, menurut Fahmi, maka SK DPD tentang penggantian Fadel Muhammad masih berlaku.
Artinya, secara administrasi penggantian Fadel tetap harus dilakukan oleh MPR.
“MPR tidak boleh masuk dengan alasan karena ini masih ada sengketa, karena hal itu bukan urusan MPR. Ini adalah rumah tangga DPD terhadap anggotanya,” kata Fahmi.
Baca juga: Uji Disertasi Mahasiswa Pariwisata, Fadel Muhammad: Taman Laut Olele Gorontalo Taman Laut Terindah
Tutut Soeharto Gugat Kementerian Keuangan ke PTUN, Kemenkeu Bilang Belum Terima Suratnya |
![]() |
---|
Mensos Sambut Positif Dukungan DPD RI untuk Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Program Magang Fresh Graduate Hadapi Tantangan Mutu hingga Keberlanjutan |
![]() |
---|
Puji Mentan Amran, Ketua DPD RI: 70 Persen Masalah Pertanian Selesai |
![]() |
---|
Dampingi Mentan Tinjau Pasar SPHP, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Bahas Hilirisasi Perkebunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.