Benarkah Tukul Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor Punya Ilmu Kebal? Dijajal Polisi, Begini Hasilnya
Dalam perjalanan penyidikan polisi, diketahui bahwa sempat meminta bantuan seorang dukun saat melarikan diri supaya tak tertangkap petugas kepolisian.
Sementara itu, Polresta Bogor Kota mengenakan pasal berlapis terhadap Tukul yang berstatus residivis itu.
Kenakalan Tukul memang sudah tak bisa dianggap remeh meski masih remaja. Dia sudah keluar masuk penjara.
Kasus terbesarnya adalah membacok Arya hingga tewas di simpang Pomad pada 10 Maret 2023.
Tukul pun tertangkap polisi di Yogyakarta, setelah buron 62 hari.
Namun, Polresta Bogor Kota mengenakan Tukul dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sumber: Tribun Bogor
Pukul Wakil Kepala Sekolah, Anak Polisi Akui Emosi: Tas Diambil dan Rusak, Dihukum Berdiri 40 Menit |
![]() |
---|
Gas Air Mata Kedaluwarsa & Polisi Brutal Disorot, Kapolri: Reformasi Jalan Terus |
![]() |
---|
70 Tahun Polisi Lalu Lintas: Dari Verkeerspolitie Hingga ke Garda Keselamatan Menuju Indonesia Emas |
![]() |
---|
Mayjen TNI Purn Soenarko Usul Polri Dimasukkan ke Kemendagri: Kembalikan Polisi pada Fungsinya |
![]() |
---|
Sinergi Polisi dan Pemerintah Desa Dorong Panggungharjo Jadi Sentra Peternakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.