Advokat Ini Gugat UU LLAJ ke MK, Minta Nomor Polisi dan STNK Berlaku Seumur Hidup
Seorang Advokat bernama Arifin Purwanto menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ia pun meminta pemohon memperbaiki format permohonan sehingga gugatan ini dapat dipertimbangkan dalam majelis untuk mengabulkan atau menolak perkara tersebut.
“Syarat formil itu ya bapak sudah terangkan disini kewenangan MK. Nah itu bisa memenuhi syarat formil itu. Bapak menjelaskan Pasal 24 kemudian Pasal 24C, Pasal 10 UUD MK. Sebaiknya nanti format permohonan diperbaiki, estetika permohonan juga perlu diperhatikan,” ujar Suhartoyo.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Pemohon untuk memperjelas argumentasi permohonan terkait pengujian Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ.
Kemudian, ia juga meminta Pemohon untuk melihat kembali putusan-putusan MK terkait pengujian pasal serupa yang telah diputus MK sebelumnya.
“Kasih sedikit uraian alasan mengajukan permohonan dan ada atau tidak hubungan sebab akibatnya,” terang Enny.
Ketua Panel Hakim Wahiduddin Adams mengatakan Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya.
Adapun perbaikan permohonan itu harus diserahkan kepada Kepaniteraan MK selambatnya pada Selasa, 23 Mei 2023 pukul 13.30 WIB.
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Besok Jumat, 26 September 2025: Cerah Berawan Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Hari Ini, Kamis 25 September 2025: Didominasi Berawan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Besok Kamis, 25 September 2025, BMKG Juanda: Berpotensi Cerah Berawan |
![]() |
---|
Sosok AKP Hafiz Prasetia Akbar, Putra Eks KASAU dan Menantu Andika Perkasa yang Jabat Kapolsek Geger |
![]() |
---|
Pemkot Surabaya Gencarkan Wajib Belajar 13 Tahun lewat Prasekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.