Kronologi Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri di Bekasi, Pengemudi Mengaku Ngantuk
Berikut kronologi pasutri di Bekasi menjadi korban tabrak lari oleh anggota TNI AD.
Dirinya dikenakan pasal berlapis akibat kelalainnya dalam mengemudi.
Prada MWB dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian, Pasal 321 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 531 KUHP tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat.
Korban Hendak Jenguk Cucu

Baca juga: Pasutri Meninggal Dunia di Tempat Setelah Jadi Korban Tabrak Lari di Bekasi
Anak pasutri korban tabrak lari, Rendra Simbolon, mengatakan ayah dan ibunya sedang dalam perjalanan menjenguk cucu dan akan membeli perlengkapan terlebih dahulu saat kecelakaan terjadi.
"Bapak-Ibu itu sedang dalam perjalanan dari menjenguk cucu yang baru lahir ke pasar, rencananya membeli perlengkapan bayi."
"Nah, dalam perjalanan dari tempat melahirkan menuju ke pasar itulah terjadi kecelakaan," katanya, Rabu.
Rendra menuturkan lokasi kejadian itu tidak jauh dari lokasi saat ayah dan ibunya hendak berangkat.
"Jaraknya tidak jauh dari tempat bapak ibu berangkat (dari lokasi menjenguk cucu ke pasar)," ujarnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Suci Bangun Dwi Setyaningsih) (Tribunjakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.