Selasa, 7 Oktober 2025

Kronologi Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri di Bekasi, Pengemudi Mengaku Ngantuk

Berikut kronologi pasutri di Bekasi menjadi korban tabrak lari oleh anggota TNI AD.

Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Rumah duka pasutri lansia korban tabrak lari di Kampung Sawah, Kota Bekasi, Jumat (5/5/2023). Berikut kronologi pasutri menjadi korban tabrak lari oleh seorang anggota TNI AD. 

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) menjadi korban tabrak lari oleh anggota TNI Angkatan Darat (AD), Prada MWB.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Kampung Sawah Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (4/5/2023).

Diketahui, Prada MWB merupakan seorang tentara yang bertugas sebagai pengemudi untuk melayani kegiatan dari Komandan Brigif.

Terkait kejadian tersebut, Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Jaya 2 Cijantung, Letkol Cpm Pandi Rahana, menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Prada MWB.

Pandi Rahana mengatakan, saat kejadian Prada MWB merasa mengantuk.

"Dari berdasarkan pengakuannya, mengantuk, untuk kecepatan diperkirakan 60-70 Kilometer per jam," ungkap Pandi, Rabu (10/5/2023), dikutip dari Tribunjakarta.com.

Baca juga: Pasutri Tewas Jadi Korban Tabrak Lari oleh Oknum TNI, Kronologi hingga Kini Ditangani Denpom TNI AD

Saat kejadian, Prada MWB baru mengantar putri dari pimpinannya ke sekolah dengan mengendarai mobil Nissan X-Trail.

Setelah mengantar ke sekolah, Prada MWB menabrak pengendara motor pasutri lansia Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65).

Ia diketahui masuk ke jalur yang berlawanan sebelum kecelakaan terjadi,

Hal ini disampaikan oleh Komandan Depoomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar.

"Betul, yang bersangkutan memang mengambil jalur korban, jadi memang karena ngantuknya itu, sehingga kontrol kemudinya lepas."

"Sehingga dia mengambil jalur yang berlawanan dan menabrak korban," terangnya.

Rendra Simbolon selaku anak kandung dari korban pun menuturkan, usai ditabrak oleh pelaku, ayah dan ibunya terpental jauh.

"Diinformasikan oleh penyidik, jadi bapak terlempar sejauh 21 meter setelah diukur, ibu terlempar 12 meter," tuturnya.

Atas kejadian tersebut, kini Prada MWB telah ditahan di Danpom Jaya 2 Cijantung.

Dirinya dikenakan pasal berlapis akibat kelalainnya dalam mengemudi.

Prada MWB dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian, Pasal 321 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 531 KUHP tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat.

Korban Hendak Jenguk Cucu

Rendra Falentino Simbolon, anak sulung pasutri korban tabrak lari di Bekasi menceritkaan kronologi kejadian yang menimpa orangtuanya Rabu (10/5/2023).
Rendra Falentino Simbolon, anak sulung pasutri korban tabrak lari di Bekasi menceritkaan kronologi kejadian yang menimpa orangtuanya Rabu (10/5/2023). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Baca juga: Pasutri Meninggal Dunia di Tempat Setelah Jadi Korban Tabrak Lari di Bekasi

Anak pasutri korban tabrak lari, Rendra Simbolon, mengatakan ayah dan ibunya sedang dalam perjalanan menjenguk cucu dan akan membeli perlengkapan terlebih dahulu saat kecelakaan terjadi.

"Bapak-Ibu itu sedang dalam perjalanan dari menjenguk cucu yang baru lahir ke pasar, rencananya membeli perlengkapan bayi."

"Nah, dalam perjalanan dari tempat melahirkan menuju ke pasar itulah terjadi kecelakaan," katanya, Rabu.

Rendra menuturkan lokasi kejadian itu tidak jauh dari lokasi saat ayah dan ibunya hendak berangkat.

"Jaraknya tidak jauh dari tempat bapak ibu berangkat (dari lokasi menjenguk cucu ke pasar)," ujarnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Suci Bangun Dwi Setyaningsih) (Tribunjakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved