Peran Eks Dirut Dapen Pelindo dalam Korupsi Dana Pensiun: Markup Nilai Investasi
Edi Winoto bersama lima tersangka lainnya dianggap melakukan penyelewengan dana pensiun pada Dapen Pelindo
Lahan yang dimaksud tersebar di beberapa lokasi di Indonesia, termasuk Pulau Jawa dan Sumatra.
Dalam pekara korupsi ini Kejaksaan Agung telah menemukan kerugian negara mencapai Rp 148 miliar.
Kerugian tersebut diperkirakan akan terus bertambah, seiring ditemukannya bukti-bukti baru dalam penyidikan.
"Perkara DP4 Pelindo jadi perkembangan perkara ini kurang lebih kita sudah menemukan kerugian sebesar Rp148 miliar dan akan berkembang terus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Senin (13/3/2023).
Nilai kerugian itu ditemukan dari adanya korupsi dengan modus operandi berupa makelar tanah.
Oleh makelar tersebut, terdapat markup harga tanah.
"Kemudian juga saham yang tidak sesuai dengan kapasitasnya," kata Ketut.
Tanah Milik Eks Bos PT Sritex di Sukoharjo Jateng Disita Kejagung, Ini Penampakannya |
![]() |
---|
Kejaksaan Agung Minta Klarifikasi Anak Pengusaha Jusuf Hamka Terkait Proyek Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Proyek Tol Cawang-Pluit Milik Jusuf Hamka |
![]() |
---|
Nadiem Klaim Tak Terima Keuntungan dari Kasus Chromebook, Kejagung: Korupsi Tak Sebatas Perkaya Diri |
![]() |
---|
Hotman Paris Respons Langkah Kejagung Jerat 2 Bos PT Sritex dengan TPPU: Itu Biasa, Sudah Klise |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.