Kamis, 2 Oktober 2025

Peran Eks Dirut Dapen Pelindo dalam Korupsi Dana Pensiun: Markup Nilai Investasi

Edi Winoto bersama lima tersangka lainnya dianggap melakukan penyelewengan dana pensiun pada Dapen Pelindo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
kejaksaan agung
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur utama DP4 atau Dapen PT Pelindo periode 2011 sampai 2016, Edi Winoto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Tak hanya Edi, tim penyidik juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. 

Lahan yang dimaksud tersebar di beberapa lokasi di Indonesia, termasuk Pulau Jawa dan Sumatra.

Dalam pekara korupsi ini Kejaksaan Agung telah menemukan kerugian negara mencapai Rp 148 miliar.

Kerugian tersebut diperkirakan akan terus bertambah, seiring ditemukannya bukti-bukti baru dalam penyidikan.

"Perkara DP4 Pelindo jadi perkembangan perkara ini kurang lebih kita sudah menemukan kerugian sebesar Rp148 miliar dan akan berkembang terus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Senin (13/3/2023).

Nilai kerugian itu ditemukan dari adanya korupsi dengan modus operandi berupa makelar tanah.

Oleh makelar tersebut, terdapat markup harga tanah.

"Kemudian juga saham yang tidak sesuai dengan kapasitasnya," kata Ketut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved