Pakar Hukum Ingatkan Bahaya Pemerintahan oleh Hakim Jika PTUN Kabulkan Gugatan Fadel
Refly Harun mengingatkan bahaya jika Pengadilan Tata Usaha Negara mengadili perkara hasil sidang paripurna DPD RI.
“Sekarang ada putusan (pengadilan) tingkat pertama yang belum inkracht. Kalau ada pihak yang masih melakukan banding maka seharusnya yang tetap menjadi Wakil Ketua MPR tetap Tamsil Linrung. Nanti kalau ada keputusan final yang sudah mengikat barulah diganti,” ungkapnya.
Terkait dengan pencabutan tanda tangan dua pimpinan DPD mencabut tanda tangan SK DPD Penggantian Wakil Ketua MPR, Refly Harun, mengatakan, justru kedua orang itu melanggar kode etik.
Dijelaskannya, penandatangan hasil putusan paripurna adalah kewajiban bukan hak.
“Pimpinan DPD harus meneruskan apa yang menjadi keputusan dari paripurna DPD,” ungkapnya.
Jika ada keputusan sidang paripurna dan pimpinan tidak mau menandatanganinya, lanjut Refly Harun, bukan berarti keputusan sidang paripurna tidak sah.
Fadli Zon Digugat ke PTUN, YLBHI Ingatkan Hakim Berhati-hati: Jangan Sampai Ada Intervensi |
![]() |
---|
Fadli Zon Digugat ke PTUN, Sandyawan Sebut Investigasi TGPF soal Kasus Mei 1998 Paling Komprehensif |
![]() |
---|
Fadli Zon Digugat, Sandyawan Sumardi: Investigasi TGPF soal Perkosaan Mei 1998 Paling Komprehensif |
![]() |
---|
Mengingat Kata Fadli Zon Menyangkal Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998, Berujung Digugat ke PTUN |
![]() |
---|
Koalisi Sipil Gugat Fadli Zon ke PTUN, Pernyataan Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Langgar HAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.